Pilkada Bontang

Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Pembubaran konferensi pers LSI Denny JA memuai respon beragam. Salah satunya dari tim pemenangan pasangan calon.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Bawaslu Bontang membubarkan Konferensi Pers Hasil Temuan dan Analisis Survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) di salah satu kafe Bontang, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pembubaran konferensi pers LSI Denny JA memuai respon beragam. Salah satunya dari tim pemenangan pasangan calon yang berlaga di Pilkada Bontang.

Sebut saja Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor 1, H Maming yang mengungkapkan rasa kecewanya lantaran hasil survei yang dirilis dianggap tak masuk akal.

Kemudian dianggap menguntungkan salah satu paslon.

Beda persentasinya di luar nalar bila melihat kontestasi Pilkada yang pesertanya head to head.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Belum lagi pihaknya menganggap lembaga survei itu telah melakukan kerja-kerja secara ilegal alias tak melapor ke KPU maupun Bawaslu.

"Tentu kami merasa ada kerugian, karena di situ dijelaskan sangat jauh (persentase elektabilitas paslon1 dan paslon 2). Sementara legalitasnya masih dipertanyakan," katanya.

Pihaknya mendukung langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu, saat membubarkan kegiata lembaga survei ilegal tersebut.

"Kenapa bawaslu membubarkan, karena tak terdaftar dan merilis hasil kerja-kerjanya di kota Botang. Kami merasa dirugikan, paslon nomor satu," ujarnya.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

"Saya mendukung penegakkan aturan di kota Bontang. Lembaga survei harus ikuti prosedur. Aturan yang ada. Daftarkan diri ke KPU," sambungnya.

Ditanya apa langkah selanjutnya, Ketua Tim Pemenangan Basri-Rase itu menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawas dan penyelenggara Pilkada.

"Kami serahkan kepada lembaga yang menangani. Karena sudah duluan melakukan kerja-kerja penegakkan aturan.  Terutama Bawaslu," tuturnya.

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Lintas Partai Paslon Nomor 2, Agus Haris mengungkapkan data yang disampaikan LSI Denny JA tak perlu dipandang negatif.

Ilustrasi tinta pemilu.
Ilustrasi tinta pemilu. (SERAMBI/M ANSHAR)

Hasil survei itu jelas bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

"Menurut saya, ini positif, memberi informasi kepada semua pihak. Yang bertarung bisa juga mengamhil. Kalau di situ saya kalah, tapi merasa menang, bisa jadi survei jadi gambaran sebenarnya," ungkapnya.

Namun, ia tak menampik bahwa pada aturan PKPU jelas menerangkan bahwa lembaga survei yang hendak melakukan jajak pendapat wajib mendaftar ke KPU. Tak lain untuk memperoleh legal standing selama berkegiatan di Bontang.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

"Saya tak tahu LSI seperti apa, dalam aturan PKPU harus daftar. Terlalu terburu-buru saja barangkali. Belum daftar sudah publish," ungkapnya.

"Saya yakin dia koordinasi dengan tim inti, saya tim lintas paryai. Saya pikir tak jadi persoalan. Bukan dia tak sah, lembaga sah di Indoensia. Namun secara prosedural dan administrasi di sini (Bontang) saja yang belum selesai," sambungnya.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved