Pilkada Kutim

Diduga Berpolitik Praktis, Tiga TK2D Pemkab Kutim Diproses BKPP

Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
ILUSTRASI TK2D Kutim. Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA 

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

ASN maupun TK2D juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

“Pokoknya, yang saya tekankan pada para ASN di lingkungan Pemkab Kutim adalah netralitas," ujarnya.

Mereka harus menaati aturan yang ada.

"Kalau tidak, sudah pasti ada sanksinya. Tak hanya dari kepegawaian, tapi juga Bawaslu Kutim,” ungkap Jauhar.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved