Pilkada Kutim
Diduga Berpolitik Praktis, Tiga TK2D Pemkab Kutim Diproses BKPP
Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
ILUSTRASI TK2D Kutim. Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
ASN maupun TK2D juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Pokoknya, yang saya tekankan pada para ASN di lingkungan Pemkab Kutim adalah netralitas," ujarnya.
Mereka harus menaati aturan yang ada.
"Kalau tidak, sudah pasti ada sanksinya. Tak hanya dari kepegawaian, tapi juga Bawaslu Kutim,” ungkap Jauhar.
(TribunKaltim.co/Sarita)