Pilkada Kutim
Diduga Berpolitik Praktis, Tiga TK2D Pemkab Kutim Diproses BKPP
Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Sebelumnya, Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi telah mengingatkan soal netralitas ASN maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui surat edarannya, Jauhar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Tujuannya agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak. Artinya, netral dalam menghadapi kampanye tiga pasangan calon tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Tuntutan netralitas ASN, menurut Jauhar termuat dalam keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.
Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial.
ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik. Kecuali, untuk menjelaskan tupoksi sebagai ASN atau berdasarkan keilmuannya.
PNS dan TK2D juga dilarang mengikuti kegiatan kampanye apalagi memakai atribut salah satu paslon untuk menunjukkan keberpihakan.
Dalam poin 11, istri atau suami berstatus PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon.