Pilkada Kutim

Diduga Berpolitik Praktis, Tiga TK2D Pemkab Kutim Diproses BKPP

Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
ILUSTRASI TK2D Kutim. Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA 

Sebelumnya, Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi telah mengingatkan soal netralitas ASN maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.

Melalui surat edarannya, Jauhar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Tujuannya agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak. Artinya, netral dalam menghadapi kampanye tiga pasangan calon tersebut.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Tuntutan netralitas ASN, menurut Jauhar termuat dalam keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.

Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial.

ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik. Kecuali, untuk menjelaskan tupoksi sebagai ASN atau berdasarkan keilmuannya.

PNS dan TK2D juga dilarang mengikuti kegiatan kampanye apalagi memakai atribut salah satu paslon untuk menunjukkan keberpihakan.

Dalam poin 11, istri atau suami berstatus PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved