Pilkada Kutim
Diduga Berpolitik Praktis, Tiga TK2D Pemkab Kutim Diproses BKPP
Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tiga Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim diproses di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur.
Mereka diduga ikut berpolitik praktis dalam masa kampanye ini.
Ketiganya adalah, satu dari TK2D di Kecamatan Muara Bengkal, diduga merupakan Ketua Tim Pemenangan salah satu pasangan calon dan dua lainnya dari Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiganya dilaporkan Komisioner Bawaslu Kutai Timur, Budi Wibowo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Di Kecamatan Muara Bengkal, TK2D dimaksud menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon.
"Ia kami proses, karena bersikeras untuk tetap menjabat sebagai TK2D dan juga sebagai Ketua Tim Pemenangan. Sudah kami peringatkan. Tapi tak digubris,” ungkap Budi.
TK2D dari Kecamatan Teluk Pandan pun bernasib sama. Diproses oleh BKPP Kutim, karena tidak mengikuti saran Bawaslu Kutim, untuk memilih salah satu, antara tetap menjadi TK2D dengan konsekuensi harus netral dan tidak berpolitik praktis, atau sekalian terjun ke politik dengan menjadi tim sukses.
“Secara persuasif kita sudah menyarankan untuk pilih salah satu, tapi mereka berkeras. Akhirnya diproses oleh BKPP,” kata Budi.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Sebelumnya, Pjs Bupati Kutai Timur, Dr M Jauhar Efendi telah mengingatkan soal netralitas ASN maupun TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui surat edarannya, Jauhar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
Tujuannya agar tetap memposisikan diri sebagai sosok yang tidak berpihak. Artinya, netral dalam menghadapi kampanye tiga pasangan calon tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Tuntutan netralitas ASN, menurut Jauhar termuat dalam keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.
Di dalamnya ada 16 poin larangan bagi ASN dalam masa Pilkada.
Di antaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial.
ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik. Kecuali, untuk menjelaskan tupoksi sebagai ASN atau berdasarkan keilmuannya.
PNS dan TK2D juga dilarang mengikuti kegiatan kampanye apalagi memakai atribut salah satu paslon untuk menunjukkan keberpihakan.
Dalam poin 11, istri atau suami berstatus PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
ASN maupun TK2D juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Pokoknya, yang saya tekankan pada para ASN di lingkungan Pemkab Kutim adalah netralitas," ujarnya.
Mereka harus menaati aturan yang ada.
"Kalau tidak, sudah pasti ada sanksinya. Tak hanya dari kepegawaian, tapi juga Bawaslu Kutim,” ungkap Jauhar.
(TribunKaltim.co/Sarita)