Kebebasan Berpendapat Terancam? Live Streaming ILC Malam Ini, Narasumber Karni Ilyas Tak Main-Main

Seru, kebebasan berpendapat terancam? Live Streaming ILC malam ini, narasumber Karni Ilyas tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @indonesialawyersclub
Tonton acara ILC malam ini di TV One Live Streaming soal UU ITE, Refly Harun, Fahri Hamzah hingga Jubir Jokowi hadir. 

"Banyak orang tetap nekat mengkritik karena kita ingin menyelamatkan masa depan negara, ini bukan soal karena kita boleh atau gimana," ujarnya.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak

Tiba-tiba Henry Subiakto pun menjamin Haris dan Refly jika ditangkap nantinya, dirinya menyatakan akan jadi saksi ahlinya dan membela mereka.

Hal tersebut dilakukan dirinya guna membuktikan bahwa tidak ada kasus pemidanaan di tanah air.

Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.

"Kalau negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."

Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.

"Saya tau orang-orang di luar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya.

Padahal menurut Refly Harun yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalau pasal hukumnya enggak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly Harun.

Haris Azhar pun menimpal Refly Harun dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena MK tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM.

Di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan enggak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper dan law in action.

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE.

Jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.

Henry Subiakto lantas mengatakan terkait UU ITE sudah diuji di Mahkamah Konsitusi.

Tonton Live Streaming ILC TV One melalui link di bawah ini:

Link 1

Link 2

*Disclaimer: Link Live Streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved