Kebebasan Berpendapat Terancam? Live Streaming ILC Malam Ini, Narasumber Karni Ilyas Tak Main-Main

Seru, kebebasan berpendapat terancam? Live Streaming ILC malam ini, narasumber Karni Ilyas tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @indonesialawyersclub
Tonton acara ILC malam ini di TV One Live Streaming soal UU ITE, Refly Harun, Fahri Hamzah hingga Jubir Jokowi hadir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seru, kebebasan berpendapat terancam? Live Streaming ILC malam ini, narasumber Karni Ilyas tak main-main.

Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas kembali tayang.

Kali ini mengangkat tema soal UU ITE yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat.

Kali ini, Karni Ilyas menghadirkan sederet narasumber yang dipastikan membuat perdebatan makin seru.

Jam tayang ILC malam ini di TV One Live Streaming mulai pukul 20.00 WIB.

Tema ILC malam ini di TV One yang disiarkan secara Live Streaming membahas soal "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?".

Baca juga: Akhirnya Polri Respon Pengakuan Irjen Napoleon Soal Minta Uang ke Djoko Tjandra untuk Jatah Bosnya

Baca juga: Akhirnya Diteken Jokowi, Luhut Panjdaitan Beber UU Cipta Kerja akan Luruskan Hal yang Tak Lurus

Baca juga: Lengkap, Klarifikasi Refly Harun Usai Dipanggil Bareskrim Polri, Bahas Isu Pertanyaan Jebak Gus Nur

Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Gatot Nurmantyo Susul Fadli Zon & Fahri Hamzah, Dapat Bintang Mahaputra Jokowi

Sejumlah narasumber bakal tampil di acara ILC malam ini, di antaranya Refly Harun, Fahri Hamzah, Haris Azhar, Ustadz Tengku Zulkarnain, Kapitra Ampera, hingga Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul: "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?" Selamat menyaksikan. #ILCKebebasanBerpendapat," demikian unggahan Karni Ilyas melalui akun Twitternya.

Bagaimanakah jalannya diskusi ILC malam ini di TV One ?

Debat panas soal hoaks

Pekan lalu, acara ILC yang dipandu Karni Ilyas diwarnai debat panas antara politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Staf Ahli Menkominfo RI Prof Henri Subiakto.

Berawal saat Prof Henri Subiakto menyebut banyak orang termakan hoaks terkait vaksin. Padahal, saat ini vaksinnya pun belum ada.

"Masih banyak hoaks yang beredar dan masih banyak diskomunikasi-diskomunikasi yang terjadi,"

"Hoaks itu kami catat sampai sekarang di era pandemi. Sampai ada 2031 hoaks dan diskomunikasi," kata Henri.

Baca juga: Karni Ilyas Sindir Menteri Terawan, Fadli Zon Sarankan Presiden ILC Tiru Langkah Najwa Shihab

Selanjutnya hal itu dikaitkan dengan politik dan merugikan pemerintah.

"Hoaks itu pak biasa kalau ada fenomena-fenomena politik nasional. Ada Pilpres, Pemilu, itu naik. Ini kan nggak ada Pemilu, nggak ada politik, ini naik juga. Ada yang memainkan dari sisi politik," katanya.

Hal ini langsung disanggah Fadli Zon dengan menyebut pemerintah harusnya menjadi penengah dan muncul meluruskan informasi sebenarnya.

Baca juga: Dipermalukan Fadli Zon di ILC Tadi Malam, Inilah Sosok Prof Henri Subiakto, Bukan Orang Sembarangan

Adapun beberapa informasi yang disebut Prof Henri Subiakto sebagai hoaks antara lain soal halal haramnya vaksin, vaksin menyebabkan kemandulan, vaksin bisa merubah DNA dan lainnya.

Termasuk tentang pernyataan MUI soal halal atau harammya ikut dibahas.

Menurut Fadli Zon yang dimaksud dengan hoaks ini merupakan ruang diskusi.

Bukan penyebaran informasi bohong.

"Itu bukan hoaks pak. Itu namanya diskusi di antara para ahli," tegas Fadli Zon.

Henri kemudian terbata menjawab pernyataan Fadli itu.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Paling Lambat 7 November

Selanjutnya, Fadli Zon kembali mempertanyakan apa saja isu yang dimaksud hoaks oleh Henri.

Henri kemudian membahas soal adanya informasi beredar soal vaksin akan merugikan pribumi.

Hal itu kemudian tak bisa diterima Fadli Zon hingga melontarkan kalimat, "Aduh ini kok nggak mutu banget sih omongannya!" kata Fadli Zon.

Refly Harun Sindir Henry Subiakto

Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun memberikan sindirannya pada Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.

Hal itu terjadi di acara Dua Sisi TV One yang tayang pada Jumat (29/10/2020).

Pembahasan tindakan represif negara terhadap orang-orang yang memberi kritikan kepada pemerintah terus menjadi sorotan terlebih di era digital.

Tak hanya menimpa para demonstran, di dunia digital hal serupa terjadi yang biasa disebut represif digital.

Hal tersebut seperti yang dialami Dandhy Laksono, Bintang Emon, Jerinx dan beberapa lainnya.

Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menjelaskan bahwa kasus Bintang Emon adalah hal biasa dan tidak akan dipidanakan.

"Tadi kan muncul Bintang Emon, saya mengatakan ini tidak bisa dipidana.

Karena itu bukan sesuatu penghinaan, dan juga bukan sesuatu yang terkait dengan penyebaran informasi untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan, jadi dia aman," ucapnya.

Henry Subiakto mengatakan hal itu serupa dengan Haris Azhar yang memberi kritik kepada pemerintah.

"Sekarang Bang Haris ngomong di sini, didengarkan enggak kira-kira, ditonton banyak orang enggak, ditonton kan, kritik apa tadi, pemerintah?

Dan itu boleh enggak ada masalah, artinya negeri ini tidak ada masalah kok, Haris tadi kritik juga enggak ditangkap," tuturnya sambil menjelaskan.

Haris Azhar lantas menimpali pernyataan Henry Subiakto lantaran ucapannya tidak relevan.

"Antara boleh sama nekat beda lho ya," ujarnya.

Menurut Henry Subiakto jika negara ini sudah represif, maka bisa jadi Refly Harun dan Haris Azhar sudah ditangkap.

Haris Azhar langsung membalas ucapan Henry Subiakto.

"Banyak orang tetap nekat mengkritik karena kita ingin menyelamatkan masa depan negara, ini bukan soal karena kita boleh atau gimana," ujarnya.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cepat Login prakerja.go.id, Blacklist Banyak

Tiba-tiba Henry Subiakto pun menjamin Haris dan Refly jika ditangkap nantinya, dirinya menyatakan akan jadi saksi ahlinya dan membela mereka.

Hal tersebut dilakukan dirinya guna membuktikan bahwa tidak ada kasus pemidanaan di tanah air.

Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.

"Kalau negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."

Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.

"Saya tau orang-orang di luar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya.

Padahal menurut Refly Harun yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalau pasal hukumnya enggak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly Harun.

Haris Azhar pun menimpal Refly Harun dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena MK tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM.

Di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan enggak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper dan law in action.

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE.

Jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.

Henry Subiakto lantas mengatakan terkait UU ITE sudah diuji di Mahkamah Konsitusi.

Tonton Live Streaming ILC TV One melalui link di bawah ini:

Link 1

Link 2

*Disclaimer: Link Live Streaming ILC TV One hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved