Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU

Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Asisten Pidana Khusu (Aspidsus) kejati Kaltim, Prihatin (tengah) menghadirkan tersangka Y saat  menggelar rilis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Penerimaan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merugikan negara 29, 7 Milyar di Kantor Kejati Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (3/11/2020) TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Lambat laun modal tersebut tidak dilakukan secara maksimal. Justru Y membuka sembilan perusahaan yang meliputi beberapa bidang jasa dari modal tersebut.

Bahkan dari sembilan perusahaan tersebut, enam di antaranya merupakan perusahaan fiktif.

Salah satunya PT Dwipalma Lestari yang tidak memiliki kantor yang jelas.

Baca juga: Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar

Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan GMPPKT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013

Laporan masyarakat ini didapat sembilan bulan yang lalu.

"Awalnya berdasarkan laporan kantor Dwipalma Lestari di Kutim saat melakukan pengecekan tidak pernah ada ternyata akhir-akhir di tingkat penyidikan kantornya ada di Samarinda," kata Prihatin.

Selain menangkap Y, Kejati Kaltim menangkap pria berinisial N yang juga rekanan dari Y.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved