Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Lambat laun modal tersebut tidak dilakukan secara maksimal. Justru Y membuka sembilan perusahaan yang meliputi beberapa bidang jasa dari modal tersebut.
Bahkan dari sembilan perusahaan tersebut, enam di antaranya merupakan perusahaan fiktif.
Salah satunya PT Dwipalma Lestari yang tidak memiliki kantor yang jelas.
Baca juga: Jamper Desak Kejati Kaltim Usut Dugaan Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu Kukar
Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan GMPPKT Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB TA 2012/2013
Laporan masyarakat ini didapat sembilan bulan yang lalu.
"Awalnya berdasarkan laporan kantor Dwipalma Lestari di Kutim saat melakukan pengecekan tidak pernah ada ternyata akhir-akhir di tingkat penyidikan kantornya ada di Samarinda," kata Prihatin.
Selain menangkap Y, Kejati Kaltim menangkap pria berinisial N yang juga rekanan dari Y.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)