Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dari modal tersebut, pihaknya mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
"Negara mendapatkan kerugian senilai Rp 29,7 miliar," kata Prihatin.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal dua dan pasal tiga. Minimal hukuman empat tahun penjara," kata Prihatin.
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di Pemprov Kaltim
Berita sebelumnya. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menangkap tersangka berinisial Y, Selasa (3/11/2020).
Tersangka merupakan Dirut PT Agro Kaltim Utama.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui AsistenTindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Prihatin mengatakan tertangkapnya Y berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: NEWS VIDEO Jamper Unjuk Rasa di Kejati Kaltim atas Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu
Baca juga: Kejati Kaltim Terima Berkas Dugaan Proyek Mangkrak Bendungan Marangkayu di Kukar dari Jamper
Laporan masyarakat tersebut berasal dari penyertaan modal dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari penuturan Prihatin, Y meminta modal kepada perusahaan tersebut pada tahun 2003. Perusahaan tersebut meminta modal untuk proposal usaha perkebunan.