Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU

Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Asisten Pidana Khusu (Aspidsus) kejati Kaltim, Prihatin (tengah) menghadirkan tersangka Y saat  menggelar rilis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Penerimaan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan merugikan negara 29, 7 Milyar di Kantor Kejati Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (3/11/2020) TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Dari modal tersebut, pihaknya mendapatkan keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

"Negara mendapatkan kerugian senilai Rp 29,7 miliar," kata Prihatin.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal dua dan pasal tiga. Minimal hukuman empat tahun penjara," kata Prihatin.

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di Pemprov Kaltim

Berita sebelumnya. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menangkap tersangka berinisial Y, Selasa (3/11/2020).

Tersangka merupakan Dirut PT Agro Kaltim Utama.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui AsistenTindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Prihatin mengatakan tertangkapnya Y berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: NEWS VIDEO Jamper Unjuk Rasa di Kejati Kaltim atas Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu

Baca juga: Kejati Kaltim Terima Berkas Dugaan Proyek Mangkrak Bendungan Marangkayu di Kukar dari Jamper

Laporan masyarakat tersebut berasal dari penyertaan modal dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penuturan Prihatin, Y meminta modal kepada perusahaan tersebut pada tahun 2003. Perusahaan tersebut meminta modal untuk proposal usaha perkebunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved