Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ) menangkap tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT. Agro Kaltim Utama (AKU).
Pihak Kejati Kaltim menangkap dirut PT. AKU berinisial Y pada tanggal 2 September.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober Kejati menahan tersangka N yang merupakan rekanan dari Y.
Kepala Kejati Kaltim Riki Hayatul Firman melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Prihatin, mengatakan kedua pihak ini merupakan direksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
Keduanya membuat proposal penyertaan modal untuk usaha perkebunan.
Namun modal tersebut tidak dipakai semestinya. Untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun pemerintah, pihaknya membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Selain itu keduanya setiap tahun seringkali merubah jajaran direksi struktural dari sembilan perusahaan yang diduga fiktif tersebut.
"Mereka berdua ini bergantian posisinya. Y menjadi komisaris dan N menjadi direktur. Tiap tahun mereka merubahnya ke notaris," kata prihatin kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Perusahaan tersebut mendapatkan modal total Rp 27 miliar dari pemerintah provinsi Kaltim tahun 2003-2010.
Setelah itu 10 tahun kemudian barulah masyarakat melaporkan dugaan terjadinya kasus korupsi di perusahaan tersebut.