Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor.
Editor:
Budi Susilo
KOMPAS/PRIYOMBODO
ILUSTRASI Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," ujar Bamsoet. (Willy Widianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hilangkan Praktik Korupsi Perizinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/03/uu-cipta-kerja-diklaim-bisa-hilangkan-praktik-korupsi-perizinan?page=all