Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi II DPR beberkan UU Cipta Kerja bisa hilangkan praktik kotor dalam mengurus perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujar Guspardi dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(2/11/2020) malam.
Dengan adanya proses perizinan mudah tanpa korupsi kata Guspardi minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi dan lapangan kerja pun semakin terbuka lebar.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain," katanya.
"Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ujarnya.
Anggota Badan Legislatif DPR ini juga mengatakan Omnibus Law sangat ramah investasi.
Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.
"Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.