Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi II DPR beberkan UU Cipta Kerja bisa hilangkan praktik kotor dalam mengurus perizinan
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan.
"Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujar Guspardi dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(2/11/2020) malam.
Dengan adanya proses perizinan mudah tanpa korupsi kata Guspardi minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi dan lapangan kerja pun semakin terbuka lebar.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
"Kita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain," katanya.
"Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ujarnya.
Anggota Badan Legislatif DPR ini juga mengatakan Omnibus Law sangat ramah investasi.
Adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Selama ini, banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit.
"Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah.
Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja.
Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.
"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.
Misalnya, lanjut Bamsoet, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 huruf b).
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," ujar Bamsoet.
Bambang menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha.
Sehingga bangsa Indonesia kedepannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Polres Kubar Sebar Pengamanan Pada Debat Publik Pilkada Mahulu yang Berlangsung di Samarinda
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," ujar Bamsoet. (Willy Widianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hilangkan Praktik Korupsi Perizinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/03/uu-cipta-kerja-diklaim-bisa-hilangkan-praktik-korupsi-perizinan?page=all