Bawaslu Periksa Zairin Zain
Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Pihak Zairin Zain-Sarwono Berencana Melakukan Tuntutan Balik
Bawaslu Samarinda mendengarkan penjelasan ketua Timses dan calon Walikota nomor urut tiga Zairin Zain-Sarwono.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dugaan Bagi Sembako
Pasangan Zairin-Sarwono menjadi sorotan Bawaslu Samarinda.
Hal ini dikarenakan dugaan adanya pelanggaran selama masa kampanye.
Pasangan nomor tiga tersebut diduga memberikan sembako kepada masyarakat ketika melakukan kampanye.
Mendapati laporan tersebut, Bawaslu memanggil pasangan tersebut, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Komitmen Menarik, Pasangan Pungkasiadi -Titik Masudah Janji tak Gajian jika Menang Pilkada Mojokerto
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Samarinda, Ini Kata Kapolresta Samarinda
Baca Juga: Tak Main-main, Sanksi Pidana Dijatuhkan ke Anggota Polri yang tak Netral di Pilkada
Pemanggilan tersebut dipenuhi oleh pihak calon.
Zairin Zain bersama tim sukses mendatangi kantor Bawaslu pukul 13.00 Wita.
Mengenakan kemeja biru, Zairin Zain menyapa awak media dan anggota Bawaslu.
"Assalamualaikum maaf sudah menunggu," ucap Zairin Zain ketika memasuki ruangan Ketua Bawaslu Abdul Muin.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Sebut Jurnalis Pegang Peran Besar di Pilkada, Polri tak Bisa Lepas Kemitraan Media
Baca Juga: NEWS VIDEO Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Setelah itu komisioner Bawaslu memanggil ketua tim Kampanye Mursyid Abdurasyid ke dalam ruangan serbaguna.
Selain itu Zairin Zain masuk ke dalam ruang ketua Bawaslu untuk diminta keterangan terkait temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Bawaslu masih memeriksa Zairin Zain dan Timses.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)