Bawaslu Periksa Zairin Zain
Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Pihak Zairin Zain-Sarwono Berencana Melakukan Tuntutan Balik
Bawaslu Samarinda mendengarkan penjelasan ketua Timses dan calon Walikota nomor urut tiga Zairin Zain-Sarwono.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda mendengarkan penjelasan ketua Timses dan calon Walikota nomor urut tiga Zairin Zain-Sarwono, Rabu (4/11/2020).
Bawaslu meminta penjelasan terkait barang bukti minyak goreng dan kartu nama paslon dalam kegiatan kampanye ke Jl. AM Sangaji eks Jl. Belibis Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya.
Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Mendengar hal tersebut pihaknya berencana melakukan penelusuran siapa yang mencantumkan minyak goreng dengan kartu nama tersebut.
Jika memang terbukti ada oknum yang merugikan pihaknya, maka dari pasangan nomor urut tiga ini berencana mengajukan hal ini ke proses hukum.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
"Justru sekarang ini yang dilakukan oleh pihak tertentu. Berdasarkan pasal 220 KUHP memberikan dan mengadukan seseorang tanpa bukti ini fitnah. Kami akan melakukan kajian untuk tuntutan balik," tegas Mursyid Abdurasyid.
Selain itu ia menemukan adanya desain bahan kampanye tidak sesuai dengan desain yang dibuat pihaknya. Seperti desain stiker yang diakuinya bukan desain resmi miliknya.
Dugaan Bagi Sembako
Pasangan Zairin-Sarwono menjadi sorotan Bawaslu Samarinda.
Hal ini dikarenakan dugaan adanya pelanggaran selama masa kampanye.
Pasangan nomor tiga tersebut diduga memberikan sembako kepada masyarakat ketika melakukan kampanye.
Mendapati laporan tersebut, Bawaslu memanggil pasangan tersebut, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Komitmen Menarik, Pasangan Pungkasiadi -Titik Masudah Janji tak Gajian jika Menang Pilkada Mojokerto
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Samarinda, Ini Kata Kapolresta Samarinda
Baca Juga: Tak Main-main, Sanksi Pidana Dijatuhkan ke Anggota Polri yang tak Netral di Pilkada
Pemanggilan tersebut dipenuhi oleh pihak calon.
Zairin Zain bersama tim sukses mendatangi kantor Bawaslu pukul 13.00 Wita.
Mengenakan kemeja biru, Zairin Zain menyapa awak media dan anggota Bawaslu.
"Assalamualaikum maaf sudah menunggu," ucap Zairin Zain ketika memasuki ruangan Ketua Bawaslu Abdul Muin.
Baca Juga: Kapolda Kaltim Sebut Jurnalis Pegang Peran Besar di Pilkada, Polri tak Bisa Lepas Kemitraan Media
Baca Juga: NEWS VIDEO Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Setelah itu komisioner Bawaslu memanggil ketua tim Kampanye Mursyid Abdurasyid ke dalam ruangan serbaguna.
Selain itu Zairin Zain masuk ke dalam ruang ketua Bawaslu untuk diminta keterangan terkait temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Bawaslu masih memeriksa Zairin Zain dan Timses.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)