Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'

Pemilik nama lenkap I Gede Ari Astina dituntut hukuman penjara. Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

Namun, tidak ada respon dari IDI hingga kasus dipersidangan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca juga: Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?

Baca juga: Permohonan Jerinx Dikabulkan Hakim, Tak Sabar Jumpa Ketua IDI Bali yang Laporkannya & Ucap Kata Ini

Baca juga: NEWS VIDEO Curhat Pilu Nora Alexandra, Janji Setia Dampingi Jerinx SID

Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara

I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Baca juga: LIGA CHAMPIONS Ferencvaros vs Juventus, Tak Ada Alasan Skuad Pirlo Tergelincir, Ronaldo Is Back!

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 4 November 2020, Libra Dipenuhi Dengan Cinta

Baca juga: Lirik Lagu Beserta Chord Gitar Lagu Cuek - Rizky Febian, Lagu Yang Cocok Untuk Yang Sedang Kasmaran

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved