Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus 'IDI Kacung WHO'
Pemilik nama lenkap I Gede Ari Astina dituntut hukuman penjara. Selain itu Jerinx juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta
Editor:
Januar Alamijaya
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO', https://style.tribunnews.com/2020/11/03/jerinx-sid-dijatuhi-hukuman-3-tahun-penjara-serta-denda-rp-10-juta-atas-kasus-idi-kacung-who?page=all.