Pilkada Bulungan
Bertarung di Pilkada Bulungan, Markus Juk jadi Anggota DPRD Pertama yang Serahkan SK Pemberhentian
Tiga anggota DPRD yang maju di Pilkada Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tiga anggota DPRD yang maju di Pilkada Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Yakni, Syarwani (anggota DPRD Kaltara - Partai Golkar), Najamuddin (anggota DPRD Kaltara - Partai Demokrat), dan Markus Juk (anggota DPRD Bulungan - PDIP).
Ketiganya wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada KPU Bulungan, paling lambat 9 November 2020 mendatang.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, mengatakan jelang batas akhir penyerahan SK pemberhentian, baru satu orang yang menyerahkan SK kepada KPU.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
"Yang telah menyerahkan SK pemberhentian kepada kami Markus Juk, jadi beliau sudah clear terkait pengunduran dirinya.
SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Bulungan telah diserahkan hari ini," kata Lili Suryani, kepada TribunKaltara.com, Jumat (6/11/2020) siang.
Lili Suryani menambahkan, pihaknya masih menunggu Syarwani dan Najamuddin menyerahkan SK pemberhentiannya.
KPU Bulungan kata dia, juga telah menjalin komunikasi dengan pihak DPRD Kaltara terkait SK pemberhentian Syarwani dan Najamuddin.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia