Demo Tolak UU Cipta Kerja
Dua dari Sembilan Mahasiswa yang Diamankan Polisi di Samarinda Sudah Ditetapkan Tersangka
Dari Sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus mahasiswa
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dari Sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus mahasiswa yang melakukan demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin.
Polisi menegaskan dalam press rilis di ruang vicon Mapolresta Samarinda, hari ini (Jumat, 6/11/2020), telah mengantongi bukti terkait penahanan dua dari sembilan mahasiswa.
Kedua orang ini juga memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses secara hukum.
"Dua orang ditahan dari sembilan orang yang sudah diamankan, memenuhi unsur pidana, sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat press rilis yang digelar di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya
Baca juga: BREAKING NEWS Sembilan Orang Diamankan, Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja
Alasan penahanan, berdasarkan temuan di lapangan oleh jajarannya, barang bukti serta rekaman beberapa orang yang diamankan, bertindak mengarah ke anarkis dan pengrusakan.
"Membawa senjata tajam (sajam), pelemparan batu dan pengrusakan. Keduanya berstatus mahasiswa," lanjut Kombes Pol Arif Budiman (6/11/2020).
Disinggung mengenai tujuh orang lainnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aksi provokatif yang dilakukan saat unjuk rasa berlangsung.
Baca juga: MotoGP Eropa 2020, Valentino Rossi Is Back! PCR Covid-19 The Doctor Negatif, Tersisa Satu Tes Lagi
Baca juga: TERBARU Jadwal dan Jam Tayang MotoGP 2020, Perburuan Gelar Juara Dunia Makin Sengit, Live Trans7
Kombes Pol Arif Budiman membeberkan, dalam waktu yang sudah ditentukan sembari menunggu pemeriksaan yang sedang dijalani ketujuh orang tersebut.
"Tujuh lainnya diamankan 1x24 jam. Kami (Polisi) tidak asal mengamankan, kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," ujar Kombes Pol Arif Budiman
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)