Terjawab, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Molor, 5 Rekening Ini Sulit Dapat Subsidi Gaji
Terjawab, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan molor, 5 pemilik rekening ini sulit dapat subsidi gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan molor, 5 pemilik rekening ini sulit dapat subsidi gaji.
Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT gelombang II molor dari jadwal yang ditetapkan.
Semula, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan subsidi gaji gelombang II akan dicairkan paling lambat 7 November ini.
Menurut Menaker, pihaknya masih mengevaluasi data penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang I dengan data pajak di Kementrian Keuangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jawab Isu Putus, Ayu Ting Ting Pamer Foto Mesra Bareng Adit Jayusman, Komentar Syifa Tuai Sorotan
Baca juga: Tak Terima Mahfud MD Katakan Habib Rizieq Overstay, Munarman Sebut Menteri Dapat Informasi Sampah
Baca juga: TRENDING di Google, Sosok Kamala Harris, Calon Wapres Joe Biden, Keluarganya Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Tangisi Vonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Sempat Terima Putusan Hakim Lalu Diralat, Reaksi Suami?
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?
Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Sekarang dalam proses pemadanan data.
Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai.
Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.
Baca juga: Kabar Buruk dari Pemeran Entin di Sinetron Dunia Terbalik, Terungkap dari CCTV Rumah Rosnita Putri
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.
Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.
Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima subsidi gaji.
Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan ( NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
Baca juga: Hampir Pasti Pemenang Pilpres AS, Joe Biden Langsung Anulir Keputusan Trump saat Masuk Gedung Putih
Cara Cek Penerima
Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:
a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.
c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
d. Klik "Daftar Sekarang".
e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Mulai 7 November, Cek Nama Penerima LOGIN kemnaker.go.id
Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca juga: BOCOR Chat WA Teddy Ngamuk ke Putri Delina, Putri Sule Diam-diam Ambil Berkas Warisan Lina Jubaedah
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Terkuak Isi Telegram Kapolri Soal Demo Omnibus Law, Haris Sin
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Disalurkan Hari Minggu, Ingat Jangan Gunakan 5 Rekening Ini", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/06/113500126/subsidi-gaji-disalurkan-hari-minggu-ingat-jangan-gunakan-5-rekening-ini.