Demo Tolak UU Cipta Kerja

Proses Hukum 2 Orang Masih Tetap Berjalan dalam Dugaan Demo Anarkis di Samarinda

Usai aksi unjuk rasa yang digelar massa aksi dari Aliansi Mahakam Kalimantan Timur, pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Press Release yang digelar Polresta Samarinda terkait massa aksi yang diamankan di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (6/11/2020) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Pengamat Hukum Kalimantan Timur yang juga Dosen Hukum Fakultas Universitas Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menilai, pengamanan jalannya aksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat aksi mengemukakan pendapat di muka umum pada Kamis (5/11/2020) lalu, di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, tak sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008.

Tentang Pengamanan dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pengamanan tersebut dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP)

Castro, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa pengamanan aksi yang dilakukan pihak kepolisian, tidak seharusnya dengan tindakan represif.

Mahasiswa yang disebut-sebut kepolisian melakukan tindakan anarkis, seharusnya tidak semestinya diamankan dengan tindakan represif oleh petugas berpakaian sipel seperti video berdurasi 1 menit 54 detik, yang beredar.

Castro menyebut, tindakan yang disebutnya vandalisme ini semestinya kepolisian mengamankan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya pasti pihak kepolisian akan sebut sudah sesuai dengan SOP. Tapi fakta di lapangan tidak begitu. Didalam Perkap Nomor 9 Tahun 2008, itu kan mestinya yang dikejar itu mereka-mereka yang melakukan vandalisme (anarkis)," tegas Castro, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Fakta terbalik menurutnya, tentang proses pengamanan, Castro menyebut berbanding terbalik dengan peraturan yang sudah dibuat sendiri oleh Korps Bhayangkara.

"Proses pengamanannya pun tidak serta merta dengan kekerasan bahkan bisa dikatakan penganiayaan. Kan faktanya terbalik," sebutnya.

Pria berkacamata ini juga menjelaskan, semestinya aparat penegak hukum bisa membedakan anatra pelaku vandalisme dengan pelaku unjuk rasa yang sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum.

Pengamanan tidak bisa diberlakukan secara rata bahwa mereka semua melakukan vandalisme.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Menganalisis Gestur Gisel Saat Buka Suara tentang Video Syur Mirip Dirinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved