Gagalkan Sabu 1 Kg
Kurir Sabu di Samarinda Diimingi Nikah Sama Perempuan Pemilik Barang Haram
Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Motif lain dari salah seorang pelaku narkoba berinisial EM (48), warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terkuak saat reporter TribunKaltim.co meminta keterangan kurir sabu itu.
EM mengaku berkenalan dengan salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam radar jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya awalnya berkenalan dengan akun facebook bernama Unyil Ala, perempuan mas, saya sempat berkomunikasi dan ia berjanji bertemu serta menjanjikan menikah, mau dinikahi sama saya," tutur EM pada saat pers rilis, Senin (9/11/2020).
EM menerima tawaran Unyil yang kini DPO, karena sempat berkomunikasi melalui video call yang dilakukan keduanya sebelum peristiwa pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar ini.
EM juga mengaku saat komunikasi itu diiming-imingi jika mau mengantar suatu barang dan bertemu dengan Unyil di Kota Balikpapan, ia (Unyil) bakal bersedia dinikahinya.
"Saya belum sempat ketemu dia (Unyil), kalau berkomunikasi sempat video call, ya memang perempuan. Barang yang diantar spare part motor, jadi saya diminta mengambil di minimarket, saya nggak tau ternyata barangnya narkoba," ucap EM.
Terkait kepemilikan barang, EM hanya mengaku tahu bahwa baramg milik Unyil yang sedianya akan diantar ke Kota Balikpapan.
"Rencananya ketemu di Balikpapan membawa barang titipan punya dia (Unyil) lalu dibawa ke SL yang nantinya setelah mengantar barang baru ketemuan sama dia (Unyil), saya baru bawa (barang) berapa meter saja, terus ditangkap pas di atas Jembatan (Mahkota) II," ucap pria yang pernah tersandung kasus yang sama pada 2015 silam.
Pengakuan salah satu pelaku lain, SL (31) pada Tribunkaltim.co, barang yang rencananya diantar padanya itu, disebut melalui permintaan salah seorang teman SL.
"Saya nggak kenal mas. Saya diminta kenalan teman saya juga, bernama Eva. Ya berjanjian dengan dia (pelaku EM) yang ternyata adalah petugas yang menyamar," ucap SL sebelum digiring ke jeruji besi.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku lain dalam kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diungkap Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menjerat dua pelaku.
Hasil pengembangan di lapangan oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda tepat pada hari Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil membekuk salah satu pelaku yang berperan sebagai kurir, EM (48).
Semula EM akan mengantarkan sabu seberat satu kilogram lebih ini kepada pelaku SL (31) yang terdeteksi di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pun keesokan harinya mengatur strategi agar dapat membekuk pelaku SL.
"Pada hari itu juga (Minggu 1/11/2020) langsung dilakukan dengan sistem Control Delivery dengan cara peran EM digantikan oleh petugas yang menyamar bersama tim menuju arah Kota Balikpapan guna pengembangan.
SL berhasil kami bekuk hari Senin (2/11/2020) sekitar pukul 17.00," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, dalam pres rilis Senin (9/11/2020) siang, di Mako Polresta Samarinda.
Setelah menangkap SL, tim Satreskoba Polresta Samarinda menggelandang pelaku ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Kami amankan dan kami minta keterangan SL dan pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap membawa barang (narkotika) di Jembatan Mahkota II sehari sebelumnya," ujar AKP Andika Dharma Sena.
Sekadar diketahui, pelaku SL ditangkap petugas yang menyamar di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggelar press rilis pengungkapan narkotika pada Senin (9/11/2020) hari ini di lantai tiga gedung mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Narkotika golongan satu ini berhasil diketahui berhasil digagalkan pada hari Minggu (1/11/2020) lalu.
Sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau tepatnya di atas Jembatan Mahkota II Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak hanya di Jembatan Mahkota II saja, ternyata jajaran Kepolisian juga berhasil menggagalkan di Kota Balikpapan.
Persisnya di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada pukul 17.00 Wita pada 2 November 2020.
Narkotika sendiri dibungkus menjadi 10 poket dan dibawa oleh dua pelaku dengan tas berwarna hijau, yang berhasil diamankan Satreskoba Polresta Samarinda.
Press rilis pada hari ini juga menghadirkan dua tersangka EM (48) dan SL (31) serta barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 10 poket seberat satu kilogram lebih.
Dibagi 10 Poket Besar
Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Samarinda, ProvinsinKalimantan Timur, tepat pada hari Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya di Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (tepatnya di atas Jembatan Mahkota II Samarinda).
Dan berhasil membekuk salah satu pelaku yang berperan sebagai kurir, yakni EM (48).
Tas berwarna hijau yang digantung pelaku di stang sebelah kiri sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna kuning dengan plat KT 2827 ZO ini ternyata membawa 10 poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.028,73 (seribu dua puluh delapan koma tujuh tiga) Gram Brutto.
Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Digagalkan Polresta Samarinda
Baca juga: 14 Persen Warga Kalimantan Timur tak Percaya Adanya Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor: Biasa Itu
Baca juga: RESMI! LOGIN PRAKERJA.GO.ID https://dashboard.prakerja.go.id/masuk, Pengumuman Prakerja Gelombang 11
"Setelah didapati barang bukti tersebut, kami kembangkan dan mendapat pelaku lain yang berada di Kota Balikpapan," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, siang ini (9/11/2020), di Mako Polresta Samarinda.
Selain barang bukti sabu polisi ikut mengamankan, barang bukti lainnya guna menunjang penyelidikan kasus ini.
"Empat unit handphone sebagai alat komunikasi keduanya (pelaku), serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning KT 2827 ZO, ikut kami amankan," sebut AKP Andika Dharma Sena.
Satreskoba Polresta Samarinda pun saat ini tengah mendalami dari kedua pelaku guna mengungkap keterkaitan pelaku lain dalam peredaran besar narkotika dalam jumlah besar ini.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
