Berita Balikpapan Terkini

Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG NARKOTIKA - Suasana persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), dengan menghadirkan saksi secara daring melalui layar proyektor. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Catur Adi Prianto bersama tim penasihat hukumnya untuk mendengarkan kesaksian mantan petugas Lapas Balikpapan berinisial HM. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (29/10/2025).

Agenda sidang menghadirkan saksi berinisial mantan petugas Lapas Balikpapan berinisial HM, untuk memberikan keterangan terkait terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dimana HM dihadirkan secara daring karena saat ini masih bertugas di luar kota. 

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto, HM mengaku mengenal Catur. 

Dimana sepanjang sepengetahuannya, Catur ialah mantan anggota Polri. 

Lebih lanjut HM mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika dapat beredar di dalam Lapas.

Baca juga: Lapas Balikpapan Latih Warga Binaan Jadi Ahli Roti, Kualitasnya Bersaing di Pasaran

Ia menegaskan hanya mendengar informasi tersebut sebagai kabar yang beredar belakangan ini sebelum dimutasi. 

"Saya tidak tahu terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Saya hanya mendengar selentingan saja, baru-baru ini. Sehingga saya tidak tahu bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas seperti apa," ucap HM. 

Ketika mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, HM membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta untuk melancarkan peredaran narkotika di dalam lapas.

"Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta untuk kelancaran peredaran narkotika dalam lapas," tegasnya.

Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyinggung soal kunjungan yang dilakukan oleh Catur menemui dua orang, Eko Setiawan dan AR, pada Januari 2025.

Menurut HM, setelah kunjungan itu, pada bulan berikutnya dilakukan razia di lapas atas perintah Kepala Lapas.

"Razia itu karena ada informasi dari Bareskrim bahwa diduga narkotika masuk ke Lapas," kata HM.

Hanya saja, saksi HM menyebut tidak sedang bertugas saat razia berlangsung. 

Dari hasil razia tersebut, HM menyebut ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved