Kasus Perceraian di Lingkup ASN Pemkot Samarinda, Ada 12 yang Sedang Dalam Proses
Kasus perceraian di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), tdak bisa langsung begitu saja melakukan proses perceraian ke Pengadilan Agama
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus perceraian di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), tdak bisa langsung begitu saja melakukan proses perceraian ke Pengadilan Agama.
Namun, nenurut keterangan dari Asisten III Pemerintah Kota Samarinda, Ali Fitri Noor menyebutkan ada runtutan - runtutan yang harusnya dilakukan.
Pertama harus diurus terlebih dahulu atau membangun komunikasi di internalnya, yaitu di bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya sendiri.
"Dilakukan mediasi, biasanyan ditangani oleh Sekretaris OPD nya," ungkapnya saat diwawancarai di Kantornya Balaikota Samarinda, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Dua Perwakilan KIM Kukar Bakal Ikuti Acara Kemkominfo RI
Baca Juga: Pertamina RU V Balikpapan Kembangkan Program Pemberdayaan Terintegrasi
Baca Juga: Tanggapan Mabes Polri Soal Represif Aparat Kala Tangani Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda
Lalu katanya Pak Ali, apabila sudah tidak bisa selesai pada tahap itu. Maka kepala OPD yang bersangkutan bisa melakukan laporan ke pembina Kepegawaian dalam hal ini, Badan kepegawaian Daerah (BKD).
Setelah itu masuk diproses, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Daerah.
Di sinilah memberikan nasehat percerain. Lalu masuklah ke Pengadilan Agama.
Tetapi katanya, ASN tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, guna mengetahui apabila terdapat pelanggaran disiplin ASN, dibalik alasan perceraian tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden
Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat
"Apabila di dalam laporan BKD ada ditemukan pelanggaran disiplin ASN, maka bisa melakukan tindakan penegakan disiplin bagi ASN itu," ungkapnya.
Namun, katanya peran pemerintah bagaimana untuk menyelesaikan masalah perceraian itu, pada tahapan pemahaman bersama.
Inikan timbul akibat pemahaman dari kedua belah pihak.
"Kalau memang ada masalah hanya karena miss komunikasi, kita panggilah dan diselesaikan. Namun dibalik itu kita berharap agar perceraian itu tidaklah terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia
Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda
Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C
Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Irmina Idang, mengungkapkan bahwa saat sekarang yang masih berproses dalam perceraian ada 12 kasus.
"Yang masih dalam proses perceraian ada 12 kasus," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Namun katanya keputusan bisa atau tidaknya perceraian tersebut tetaplah di ranah Pengadilan Agama.
"Mereka yang memutuskan bukan kita, ini hanya rekomendasi dari Pimpinan dalam hal ini Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/M Riduan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ali-fitri-noor-samarinda.jpg)