BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Sabu Dihancurkan Pakai Blender
Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Namun, pada dua pelaku EM dan SL jajarannya menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.
Dari pengakuan pelaku EM, dirinya sudah beberapa kali melakukan panggilan telepon video (video call) dengan pemilik akun Unyil Ala. Dan mah membantu pelaku Unyil Ala guna mengantar barang spare part motor.
"Saya tidak mengira itu sabu, yang saya sadar itu spare part motor biasa. Makanya, biasa saja mengendarai motor di Jembatan Mahkota II, tau-tau saya diberhentikan dan digeledah," ujar pelaku EM ditemu di Mako Polresta Samarinda.
Awalnya jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, menerima informasi akan terjadi transaksi di sekitar kawasan Jembatan Mahkota II, dan berhaeil mengendus pergerakan pelaku EM, hingga akhirnya langsung melakukan penangkapan.
Mulanya, petugas mengira narkotika jenis sabu yang dibawa pelaku hanya beberapa gram saja.
Namun, petugas di lapangan kaget ketika mendapati dalam tas hijau yang di bawa pelaku EM berisi narkotika jenis sabu mencapai satu kilogram. Sabu tersebut pun sudah dikemas terbagi menjadi 10 poket/bungkus dalam kotak barang elektronik.
Mendalami Akun Media Sosial Pemilik Barang
Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Ini terungkap dalam jumpa pers pada kemarin (9/11/2020), dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena didampingi Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe.
Kronologi penangkapan kedua pelaku sendiri diketahui diamankan tepatnya berada didua tempat yang berbeda.
Pelaku EM (48) yang diamankan pada Minggu (1/11/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita tepat diatas Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda, usai sebuah mengambil barang di sebuah minimarket di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Barang yang diambil di sebuah jok motor di minimarket, disimpan dalam sebuah kotak barang elektronik.
"Menurut pelaku merupakan spare part dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya tersimpan 10 poket besar narkotika jenis sabu," jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020).