BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Sabu Dihancurkan Pakai Blender

Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Saat tersangka memusnahkan barang bukti dengan cara melarutkan pada blender, Kamis (12/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Kepemilikan sebuah motor jenis matik yang terparkir di minimarket tersebut turut dipertanyakan, hingga saat ini jajaran Satreskoba Polresta Samarinda masih mendalami termasuk akun media sosial yang disebut-sebut pelaku sebagai pemilik barang.

"Kami masih lakukan pendalaman lagi terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Dan juga akun facebook yang dikatakan pelaku yakni Unyil Ala, juga ikut kita dalami," sebut AKP Andika Dharma Sena.

Sistem undercover by atau control delivery dengan cara peran pelaku EM yang digantikan oleh petugas yang menyamar, untuk mengungkap pelaku lain juga masih sebatas penambahan pada penerima barang, yakni pelaku berinisial SL (31).

"Petugas langsung berangkat menuju tempat pertemuan, keterangan EM ia akan dihubungi pelaku lain setelah barang (narkoba) akan diantar. Senin (2/11/2020) itulah sekitar pukul 17.00 Wita di KM. 4 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, kami ikut amankan pelaku SL," tegas AKP Andika Dharma Sena.

Diberitakan sebelumnya petugas melakukan penggeledahan pada tas berwarna hijau yang digantung pelaku di stang sebelah kiri sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna kuning dengan plat KT 2827 ZO yang dikendarai pelaku EM.

Didalamnya ternyata berisi 10 poket/ bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.028,73 (seribu dua puluh delapan koma tujuh tiga) Gram Brutto, yang kemudian petugas melakukan pengembangan di lapangan lalu mendapat satu nama dan juga berhasil diamankan.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved