Curi Alat Listrik di Samarinda Harga Rp 862 Juta, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler.
Pelaku dengan mudah membobol sebuah gudang penyedia alat kelistrikan milik korbannya Handoyo Kusuma Admaja.
Pencurian inu dilakukan pelaku pada Jumat (17/7/2020) silam, sekitar Pukul 17.00 Wita.
Tepatnya di gudang penyedia alat kelistrikan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Tak menggunakan alat khusus atau pun semacam pencongkel untuk masuk ke gudang, Teler masuk melalui ventilasi, saat gudang sudah dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Dua Perwakilan KIM Kukar Bakal Ikuti Acara Kemkominfo RI
Baca Juga: Pertamina RU V Balikpapan Kembangkan Program Pemberdayaan Terintegrasi
Baca Juga: Tanggapan Mabes Polri Soal Represif Aparat Kala Tangani Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda
Rupanya aksi jahatnya ini sudah direncanakan terlebih dulu. Karena dalam keadaan kosong, dengan leluasa dia mengambil sejumlah alat-alat kelistrikan.
Singkat cerita, pelaku pembobolan gudang ini berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Ia diringkus bersama barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden
Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat
Teler pun langsung dijebloskan ke dalam penjara dan telah mengikuti serangkaian agenda persidangan.
Tepat pada Rabu (11/11/2020) siang kemarin, terdakwa Teler diadili perihal.perkara yang menjeratnya.
Ia dihadirkan sebagai pesakitan di persidangan dengan agenda putusan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Teler.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Surat dakwaan Penuntut Umum.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Beberkan Kasus Aktif di Indonesia Lebih Rendah Dibanding Dunia
Baca Juga: Memperingati Hari Pahlawan, Inilah Pesan Dandim dan Kapolres Berau kepada Pemuda
Baca Juga: Peluang yang Menjanjikan Selama Covid-19, Telkomsel Ungkap Tantangan 4C
Baca Juga: Satgas Imbau Pengawasan Pekerja Migran Harus Diperketat, Positif Covid-19 di Eropa Meningkat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan alis Teler Bin Harun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, saat dikonfirmasi hari ini, (12/11/2020).
Vonis dari majelis hakim ini sendiri, hasil pertimbangan didalam persidangan sebelumnya.
Dimana terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan majelis hakim, barang bukti sejumlah alat-alat kelistrikan yang diamankan dari tangan terdakwa, dikembalikan kepada korbannya.
Serta menetapkan supaya terdakwa dengan nomor perkara 791/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Sekedar diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejari Samarinda pada persidangan sebelumnya.
"Putusan Majelis Hakim, terdakwa bisa memilih untuk pikir-pikir dulu, terima atau mau banding. Silahkan ditentukan," ungkap ketua Majelis Hakim, Lucius Sunarno.
Putusan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya memilih menerima.
Begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan menerima.
"Terdakwa pilih menerima putusan itu, saya (JPU) juga terima," singkat Ridhayani saat dikonfirmasi, (12/11/2020).
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)