TERJAWAB di Mata Najwa, Kenapa Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Akhirnya terjawab di Mata Najwa, alasan kenapa Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki.
Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Jaksa Pinangki.
Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.
Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya di akhir pembicaraan.
Djoko Tjandra mengakui, sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Jaksa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," tutur dia.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Jaksa Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam
Baca juga: 10 Action Plan Jaksa Pinangki, Bertujuan Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tidak Ada Hasil
Baca juga: Dapat DP dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump dan Perawatan Diri di Amerika
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terungkap di Mata Najwa Tadi Malam, Alasan Sebenarnya Djoko Tjandra Nangis di Persidangan Pinangki