TERJAWAB di Mata Najwa, Kenapa Djoko Tjandra Menangis di Persidangan Jaksa Pinangki
Akhirnya terjawab di Mata Najwa, alasan kenapa Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab di Mata Najwa, alasan kenapa Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki.
Acara Mata Naja edisi Rabu 11 November 2020 membahas kasus Djoko Tjandra, dengan tema "Lanjutan Cerita Djoko Tjandra".
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial saat memperlihatkan Djoko Tjandra menangis tersedu-sedu saat proses sidang Jaksa Pinangki.
Baca juga: Nonton Live Streaming Mata Najwa, Siapa Sebenarnya King Maker Kasus Djoko Tjandra?
Diketahui bersama Jaksa Pinangki merupakan orang yang membantu Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dengan leluasa, padahal puluhan tahun melarikan diri ke luar negeri setelah jadi tersangka korupsi.
Alasan sebenarnya Djoko Tjandra menangis di persidangan terungkap di acara Mata Najwa tadi malam bareng Najwa Shihab di studio Trans 7.
Awalnya disentil, Najwa Shihab mempertanyakan ke Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.
"Apa persisnya yang membuat pak Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki?" tanya Najwa.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Terkuak Isi Telegram Kapolri Soal Demo Omnibus Law, Haris Singgung Kekerasan
Menurut Soesilo, kliennya itu terharu karena merasa mengalami ketidakadilan atas putusan terhadap dirinya.
"Pak Djoko Tjandra merasakan ada ketidakadilan dari putusan-putusan PK itu. Sehingga Pak Djoko Tjandra merasa sangat kecewa yang sangat mendalam,"
"Selama 20 tahun dia berjuang untuk itu dan pada akhirnya pun sekarang menjadi terpidana dan bahkan juga menjadi terdakwa pada kasus-kasus yang lain," jelas Soesilo.
Najwa menenakankan kembali.
"Jadi itu ungkapan kekecewaan. Ungkapan merasa menjadi korban ketidakadilan selama ini. Itu terung lewat tangisan seperti itu," kata Najwa.
Pengakuan Penyebaran Uang
Sang pengacara dengan gamblang mengungkap memang ada uang yang digelontorkan kliennya selama proses hukumnya.
Soal yang Rp 10 miliar ditujukan untuk memuluskan jalannya saat kembali ke Indonesia, disangkal.
Baca juga: Demi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bolak-balik ke Luar Negeri, Diduga Terima Suap Mencapai Rp 7 M
Baca juga: Akhirnya Polri Respon Pengakuan Irjen Napoleon Soal Minta Uang ke Djoko Tjandra untuk Jatah Bosnya
Baca juga: Terjawab, Jumlah Upeti Djoko Tjandra ke Petinggi Polri Terlalu Sedikit, Disunat Brigjen Prasetijo
Menurutnya ada sekitar Rp 17 miliar yang dikeluarkan Djoko Tjandra murni untuk mengurusi kasus ini.
Mulai dari proses hukum dan masa pelarian.
Cek selengkapnya di sini:
Djoko Tjandra Menangis Ceritakan Sepak Terjang Jaksa Pinangki
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020) kemarin, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menangis.
Narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini terbata-bata ketika menyampaikan kesaksiannya.
"Pada 25 November 2019, seminggu kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak," ungkap Djoko Tjandra, sambil terbata-bata saat sidang, seperti dilansir Antara.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.
"Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?," kata Eko.
Baca juga: Gunakan Software Khusus, Roy Suryo Temukan Hal Mengejutkan Saat Teliti Video Syur Mirip Gisel
Baca juga: Klarifikasi Gisel soal Video Mirip Dirinya, Pakar Ulas Beda Gesture Kekasih Wijin, Jadi Tanda Tanya
Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik
Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra lanjut menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara.
Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita.
Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur.
"Tapi karena saya tidak terlalu 'comfortable' hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan," tuturnya.
Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019.
Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Jaksa Pinangki.
Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.
Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya di akhir pembicaraan.
Djoko Tjandra mengakui, sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Jaksa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.
"Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya," tutur dia.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Jaksa Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Baca juga: Sakti, Djoko Tjandra Tertidur Saat Sidang Eksepsi Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tak Tinggal Diam
Baca juga: 10 Action Plan Jaksa Pinangki, Bertujuan Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tidak Ada Hasil
Baca juga: Dapat DP dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump dan Perawatan Diri di Amerika
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terungkap di Mata Najwa Tadi Malam, Alasan Sebenarnya Djoko Tjandra Nangis di Persidangan Pinangki