BLT Tahap 2 Sudah Ditransfer untuk 4,8 Juta Karyawan, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Cek Mandiri, BCA dll
BLT Karyawan tahap 2 sudah ditransfer untuk 4,8 juta pekerja, Kemnaker cairkan subsidi gaji 2 kali seminggu, cek rekening Mandiri, BCA, BRI dll
TRIBUNKALTIM.CO - BLT Karyawan tahap 2 sudah ditransfer untuk 4,8 juta pekerja.
Bahkan dalam sepekan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencairkan subsidi gaji sebanyak 2 kali.
Segera cek rekening Mandiri, BCA, BRI atau rekening bank lainnya.
Buat karyawan yang hingga kini masih belum menerima Rp 1,2 juta, bisa cek cara tahu apakah kamu dapat lagi atau tidak di termin kedua ini.
Cek dalam artikel ini.
Baca juga: Tak Kunjung Cair? Rupanya Tak Semua Dapat BLT BPJS 2 Kali, Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima
Baca juga: BLT BPJS Gelombang 2 Sudah Cair, Ingat Jangan Pakai 5 Rekening Ini, Cek Nama di kemnaker.go.id
Baca juga: TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali Seminggu, Cek Saldo ATM!
Tak hanya rekening bank pemerintah, Kemnaker juga sudah mencairkan BLT Karyawan bagi yang mempunyai rekening bank swasta.
Melansir dari Kompas kali ini diproses pencairan sebanyak 2.713.434 penerima.
Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap kedua pada termin pertama lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Dia memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada termin kedua kali ini.
Bahkan, berupaya akan mempercepat penyaluran.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.