Pilkada Bontang

Bawaslu Teruskan Laporan Kepala Dinas dan Staf Kecamatan tak Netral di Pilkada Bontang ke KASN

Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang,

Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

Seperti dua ASN Bontang yang sebelumnya kena sanksi kategori sedang akibat perbuatan yang sama.

"Salah satu kepala OPD. Dilaporkan netralitas ASN. Ini nanti kita teruskan ke KASN. Seperti sebelumnya (ASN) yang sudah kena sanksi," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Penanganan Corona di Indonesia Tunjukan Hasil Signifikan, Simak Data Berikut Ini

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Rote Ndao dengan Syarat Berikut Ini

"ASN yang ketiga salah satu staf di kecamatan. Dugaan pidana tak penuhi unsur, jadi kami hentikan. Namun pelanggatan betralitas kami teruskan ke KASN," sambungnya.

Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang memastikan dua ASN mereka yang terbukti tidak netral, lantaran condong berpihak kepada paslon tertentu di Pilkada Bontang telah diberi sanksi.

Hal iti diungkapkan Kasubbid Pembinaan dan Kinerja pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Ilhamsyah Metharani.

“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” katanya.

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Kedua ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana.

Kendati membenarkan, Iham tak berani gamblang membeberkan ASN yang bersangkutan.

Pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota itu terbukti melakukan politik praktis. Ia telah dijatuhi hukuman oleh KASN, yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah kota Bontang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved