Pilkada Bontang

Bawaslu Teruskan Laporan Kepala Dinas dan Staf Kecamatan tak Netral di Pilkada Bontang ke KASN

Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang,

Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Peserta CPNS mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). 

Sementara pelaksana staf, diberi hukuman pelanggaran etika moral. Saat ini ia dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.

Hukuman atau sanksi yang diberikan masuk kategori tingkat sedang. Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.

Diuraikan Ilham, pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan di antaranya penundaan gaji berkala selama setahun.

Penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk tingkat berat, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu tiga tahun.

Penurunan jabatan sekaligus mutasi, non job atau lepas jabatan, pemberhentian secara hormat, sampai pada pemberhentian tidak hormat.

“Hati-hati, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik. Hukumannya berat,” ingatkannya.

(TribunKaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved