PKK Desa Muara Adang, Kabupaten Paser Produksi Sirup Mangrove, Berikut Harga dan Proses Pembuatannya
Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser memiliki hutan mangrove yang luas. Hutan mangrove seluas 3000 hektare ini dapat mencegah abrasi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser memiliki lokasi hutan mangrove yang luas. Hutan mangrove seluas 3000 hektare ini dapat mencegah terjadinya abrasi.
Sekaligus turut andil memangkas emisi rumah kaca yang dapat diajukan ke program Forest Carbon Partnership Facility (FPCF). Program tersebut dilakukan oleh Bank Dunia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Selain memangkas emisi gas karbon, pemerintah desa Muara Adang mengembangkan potensi kuliner dari mangrove.
Kustaniah ketua PKK Desa Muara Adang mengatakan alasan membuat sirup mangrove dikarenakan buah tersebut bisa dikonsumsi.
Baca juga: Lengkap Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
Baca juga: Muara Adang Menjadi Satu dari 99 Desa Terpilih Menjadi Program FCPF, Berikut Penjelasan Kades
Penuturannya masyarakat desa sejak dahulu mengolah buah mangrove sebagai bahan makanan.
Hingga awal tahun ini, pihaknya memiliki ide untuk membuat olahan Sirup.
"Zaman dahulu buah bakau jadi makanan warga sekitar. Tahun ini baru dibuat untuk minuman buah bakau ," ucapnya.
Proses pembuatan sirup ini cukup mudah.
Bahkan siapapun bisa membuat sirup ini di dapur masing-masing. Pertama buah mangrove dikupas terlebih dahulu.
Ia menggunakan buah mangrove jenis Sonneratia Ovata atau orang menyebut mangrove perempuan.
Menggunakan buah tersebut karena kawasan tersebut banyak buah mangrove tersebut.
Buah mangrove tersebut berbentuk bulat berwarna hijau. Setelah dikupas buah dibersihkan terlebih dahulu. Kemudian siapkan air dan tuang ke dalam panci.
Lalu potong buah mangrove dan dimasukkan ke dalam panci. Setelah itu rebus buah tersebut. Rebus selama 30 menit hingga mendidih.