Sepakat, UMK 2021 di Penajam Paser Utara Tidak Ada Kenaikan, Serikat Pekerja Beri Penilaian
Beberapa kota atau kabupaten di Indonesia diketahui mengalami kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beberapa kota atau kabupaten di Indonesia diketahui mengalami kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) 2021.
Kendati demikian, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Provinsi Kalimantan Timur, dan dewan pengupahan memutuskan upah minimum kabupaten ( UMK ) 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan UMK 2020 sebelumnya yaitu Rp Rp 3,363.809,-.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) PPU tidak mempermasalahkan UMK yang tidak mengalami kenaikan pada tahun 2020 ini.
Ketua DSP Kahutindo PPU, Asrul Paduppao mengungkapkan menerima atas keputusan UMK 2021 tidak mengalami kenaikan tersebut.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
$Karena kami dari kalangan buruh juga memahami kondisi perekonomian di tengah pandemi covid-19 saat ini ,” kata Asrul Paduppai, Minggu (15/11/2020).
Lebih lanjut, Asrul mengatakan, pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami penurunan hingga 2 persen.

Sementara itu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turun hingga 4,61 persen.
Kondisi perekonomian yang sulit saat ini akibat Corona atau covid-19 menjadi alasan bagi para buruh PPU tidak melakukan tuntutan kenaikan UMK 2021.
"Situasi seperti ini tidak ada jalan lain bahwa UMK PPU 2021 tidak mengalami kenaikan," kata Asrul.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi mengatakan, keputusan upah minimum dilakukan secara demokratis.
Dewan pengupahan kabupaten terdiri dari pemerintah daerah, BPS dan serikat pekerja Kahutindo.