Sepakat, UMK 2021 di Penajam Paser Utara Tidak Ada Kenaikan, Serikat Pekerja Beri Penilaian
Beberapa kota atau kabupaten di Indonesia diketahui mengalami kenaikan upah minimum kabupaten ( UMK ) 2021.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Budi Susilo
Dewan pengupahan kabupaten terdiri dari pemerintah daerah, BPS dan serikat pekerja Kahutindo.
Baca Juga: Kabar Baik, Penanganan Corona di Indonesia Tunjukan Hasil Signifikan, Simak Data Berikut Ini
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Rote Ndao dengan Syarat Berikut Ini
Sementara itu pembahasan terkait tidak ada kenaikan UMK 2021 berjalan dengan lancar serta tidak ada penolkan dari perwakilan para buruh di PPU.
Pembahasan UMK mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan surat edaran gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
"Bahwa kondisi pandemi covid-19 ini disarankan tidak ada kenaikan upah," kata Suhardi.
Surat rekomendasi penetapan UMK PPU sendiri akan dikirim ke Pemerintah provinsi Kaltim setelah ditandatangani oleh bupati.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penetapan UMK adalah kewenangan gubernur, ssementara kabupaten atau kota hanya merekomendasikan besaran UMK yang telah disepakati bersama melalui sidang dewan pengupahan.
(TribunKaltim.co/Dian)