Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, UPTD PPRD Bapande Kubar Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan

Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Bapenda UPTD PPRD wilayah Kutai Barat (Samsat Kubar), Satlantas Polres Kubar, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, kembali menggelar sosialisasi pada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Bapenda UPTD PPRD wilayah Kutai Barat (Samsat Kubar), Satlantas Polres Kubar, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, kembali menggelar sosialisasi pada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD wilayah Kubar (Samsat Kubar) H. Ansyari mengatakan pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi program keringanan pajak.

"Ya jadi kami sosialisasikan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir bulan Desember 2020. Agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat

Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab

Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur

Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Kecamatan Melak. Tepatnya di Jalan Sendawar Raya, di depan kantor Samsat Pembantu Melak

Tak ada tindakan hukum berupa penilangan ataupun pemeriksaan dalam kegiatan itu. Para petugas gabungan hanya memberikan brosur dan menjelaskan terkait program keringanan pajak.

Dan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran pajak jika masa berlaku pajak kendaraannya sudah lewat dengan memanfaatkan program keringanan pajak ini.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang

Dia juga membeberkan beberapa program keringanan pajak tersebut diantaranya adalah penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved