Berita Pemkab Kutai Barat

8 Tahun Tak Kelar, Pjs Bupati Syirajudin Jelaskan Kelanjutan Pembangunan Jembatan ATJ Melak

Pembangunan jembatan ATJ dilakukan dari tahun 2012 -2016 dalam perjalanan terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum empat

HUMASKAB KUBAR
PENJELASAN - Pjs Bupati Kubar M Syirajudin di ruang kerjaya didampingi Sekretaris Kabupaten Ayonius, Plt Asisten III yang juga Kepala BP3D Achmad Sofyan memberikan penjelasan terkait keseriusan Pemkab Kubar melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ), Selasa (17/11/2020). Jembatan ini terletak di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak, yang menghubungkan ke Kecamatan Mook Manaar Bulatn. 

SENDAWAR - Pejabat Sementara Bupati Kubar H M Syirajudin SH MT di ruang kerjanya didampingi Sekretaris Kabupaten Ayonius S Pd MM, Plt Asisten III yang juga Kepala BP3D Ir H Achmad Sofyan MM memberikan penjelasan terkait keseriusan Pemkab Kubar melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) yang terletak di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak yang menghubungkan ke Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Selasa (17/11/220).

Dalam keterangan PJs Bupati Kubar H M Syirajudin memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media massa maupun media sosial tentang kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 54A ayat 6 ditentukan jangka waktu penganggaran tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Ketentuan pasal ini untuk mengatur dan mengatur limitasi waktu/atau jangka waktu pelaksanaan terhadap kegiatan tahun jamak yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir. B bahwa sesuai berita acara rapat pembahasan kelanjutan pembangunan jembatan ATJ di Kubar Nomor 132/TU/DIT/2 Kamis 14 Maret 2019 angka 2 pertimbangan huruf A, angka 1 huruf A yang berisi pasal 54A ayat 2 kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sebagai berikut. A pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

Huruf B pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada tahun anggaran. Angka 2 pertimbangan huruf A Peraturan Menteri Dalam nomor 52 tahun 2015 tentang pedomana penyusunan APBD tahun 2016 lampiran 5 angka 25 jangka waktu kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Angka 2 pertimbangan huruf B dalam hal hal kelanjutan pembanguan Jambatan ATJ pemkab Kubar agar mempedomani ketentuan yang disebutkan pada huruf A.

Huruf C merujuk pada ketentuan hasil rapat pada ketentuan huruf A dan B pada prinsipnya jangka waktu tahun jamak tidak boleh melebihi atau melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, dengan demikian maka seharusnya proses pengerjaan sampai dengan penyelesaian proyek tersebut harus selesai pada masa pemerintahan Bupati Kubar periode 2011-2016 sesuai perencanaan awal dan kontrak Nomor 602.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI Tahun 2012 Tanggal 21 November 2012. Dengan jangka waktu pelaksanaan 21 November 2012 sampai dengan 20 November 2015.

Tim KPK RI meninjau pembangunan jembatan ATJ di Melak Ilir. Rabu 12/2/2020 pukul 15.00 Wita.
Kondisi Jembatan ATJ di Melak Ilir, Rabu (12/2/2020 pukul 15.00 Wita. (TRIBUNKALTIM.CO/ FEBRIAWAN)

Tindak lanjut Jembatan ATJ bahwa jembatan ATJ merupakan kebutuhan masyarakat Kubar, terutama sebagai akses penghubung masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulatn keadaan tersebut sejalan dengan fungsi pemerintahan salah satunya fungsi pembangunan dengan demikian Pemkab Kubar berkomitmen untuk menyelesaikan setiap infrastruktur yang belum selesai yang merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat kubar, dimana salah satunya penyelesaian jembatan ATJ.

Mengingat ketentuan undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 9 ayat 1 setiap keputusan atau tindakan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada huruf B di atas antara lain asas kepastian hukum dan kecermatan.

Asas kepastian hukum mengartikan setiap keputusan pejabat pemerintah harus senantiasa memperhatikan dan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya asas kecermatan disasarkan informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas dan penerapan atau pelaksanaan keputusan atau tindakan hingga tindakan atau keputusan yang bersangkutan dipersiapkan secara cermat, sebelum keputusan tindakan ditetapkan atau dilakukan.

Bahwa dengan demikian dan merujuk pada pertimbangan yang dimuat dalam A,B dan C diatas pemkab kubar dalam putusan dan tindakan terhadap proses kelanjutan pembangunan infrastruktur yang berada dalam wilayah Kubar termasuk salah satunya jembatan ATJ tetap berdasarkan atau berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama asas kecermatan dan asas kepastian hukum hal ini dilakukan agar pemenuhan prosedur administrasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari serta sesuai dengan ketuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut juga Plt Asisten III yang juga Kepala BP3D Ir H Achmad Sofyan MM menyampaikan kronologis rencana lanjutan pembangunan jembatan ATJ.

Pembangunan jembatan ATJ dilakukan dari tahun 2012 -2016 dalam perjalanan pembangunan jembatan terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum empat, dimana pada masa akhir jabatan kepala daerah 18 april 2016 namun melebihi waktu MoU Multiyears dengan DPRD 20 November 2015. Selanjutnya perpanjangan kontrak terakhir addendum melebihi masa akhir jabatan 18 April 2016 menjadi 20 November 2016.

Pada 7 Oktober 2016 Surat Nomor 050/1437/BAPPTU/X/2016 perihal penundaan kegiatan Multi year tahun 2016 dimana menunda kegiatan multi years sebagai solusi mengurangi defisit APBD Kubar 2016 cutting Off kegiatan multis year yang belum selesai dialihkan menjadi single year reschedule dibahas lebih lanjut dimana terjadi penurunan pendapatan.

Pertama perpres 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terhadap penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dana perimbangan bagi daerah termasuk Kubar, Penurunan DBH. Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE10MK07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri 2016. Surat Gubernur kaltim Nomor 903/4878/751-II/Keuangan tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan dana bantuan keuangan.

Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan pemkab kubar untuk memberi kewajiban hibah sebagai kewajiban Kubar kepada pemkab Mahakam Ulu. sehingga ada empat poin yang menjadi dasar penurunan pendapatan dan penundaan beberapa penundaan kegiatan Multi years.

Kemudian pada 20 oktober 2016 pemkab Kubar sangat serius melanjutkan untuk mencari sumber dana melakukan presentasi ke Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga tentang penyelesaian jembatan ATJ untuk bisa diusulkan melalui APBN supaya bisa mendapatkan bantuan DAK tetapi status tersebut diluar kewenangan, dimana pada saat itu dilakukan presentasi oleh wakil Bupati, Kadis PU, kepala Bappeda, Kepala Bidang Bina Marga-Dinas PU, Konsultan perencana dan kontraktor pelaksana.

Selanjutnya pada 28 Desember 2016 BPK RI Perwakilan Kaltim adalah kegiatan joint audit dan melakukan kegiatan evaluasi atas dua paket kegiatan tahun jamak di Kubar termasuk Jembatan ATJ. Pada tahun 2017 Bupati, Wakil Bupati, Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat melakukan konsultasi di samarinda dengan hasil jika ingin melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ disarankan untuk melakukan kajian teknis dengan tim ahli dari ITS dan ITB.

Pada APBD Perubahan 2017 Pemkab Kubar melakukan pendampingan teknis pembangunan Jembatan ATJ sesuai dengan saran BPK bekerjasama dengan ITS dan ITB dimana hasil dari kajian tersebut antara lain terjadinya lendutan 45 senti diperlukan rekayasa lapangan untuk antisipasi lendutan yang terjadi. Terjadinya kemiringan Filon satu miring 79 milimeter ke arah utara, filon dua miring 44 kilometer arah selatan.

Sebelum jembatan dilanjutkan harus dikembalikan ke posisi semula. Kondisi material di lapangan cukup baik, mutu beton memenuhi syarat, mutu besi beton memenuhi syarat, perlu dibersihkan dengan dengan metode set belting dan posisi tulangan sesuai gambar.

Pada 20 April 2017 tentang syarat-syarat untuk melanjutkan pembangunan jembatan ATJ, merupakan pemeriksaan audit BPKP dan inspektorat terjadi hasil LHP Proyek Multi year Kubar, pekerjaan telah selesai seratus persen sesuai dengan persentase fisik saat cut off masa pemeliharaan berakhir 21 mei 2017, kondisi hasil pekerjaan saat dilakukan peninjauan lapangan baik dan tidak terdapat kerusakan signifikan.

Pada 6 November 2017 Bupati Kubar bersurat kepada PT SMI Persero perihal pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan jembatan ATJ, dimana pada saat itu dilakukan presentasi bersama dengan Kepala Dinas PU dan bappeda untuk mendapatkan keyakinan PT SMI untuk dapat memberikan pinjaman daerah Rp 350 M dalam rangka untuk proses pembangunan Jembatan ATJ.

Begitu pula pada tahun 2018 direncanakan kontrak multi year lanjutan pembangunan jembatan ATJ dengan menggunakan waktu 2018-2020. Sampai proses dilakukan bersama DPRD pada tahap pendapat akhir Fraksi rencana kegiatan Multi year dengan APBD.

Pada tahun 2018 lanjutan pendampingan teknis pembangunan jembatan ATJ oleh ITS dan ITB dengan hasil lanjutan pembangunan jembatan ATJ memerlukan data Fisik struktur dan pembangunan awal jembatan ATJ sampai dengan selesai kajian teknis data tersebut tidak didapatkan.

Analisa tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan posisi jembatan yang berubah posisi karena terhentinya kegiatan pembangunan jembatan. Analisa struktur hanya bisa dilakukan oleh pelaksana kontraktor pelaksana baru hasil tender karena berkaitan dengan metode dengan konstruksi yang baru serta berat dan kekakuan traveler yang digunakan untuk membangun deck jembatan Cable stayed.

Nilai EE lanjutan pembangunan jembatan ATJ pada 2018 dengan kemungkinan penambahan biaya dengan analisa struktur dan material on site yang belum diketahui like fungsi. Pada 5 September 2018 Kepala BPK RI Perwakilan kaltim, Wakil Bupati, Inspektur melakukan konsultasi kembali tentang kelanjutan pembangunan jembatan ATJ. Sedangkan pada 24 September 2018 Pemkab Kubar menyampaikan surat tentang permohonan pertimbangan teknis atas kelanjutan Jembatan ATJ dengan tujuan pada Kementerian PUPR, Ketua LKPP, Kementerian Bina Keuangan Daerah agar Pemkab Kubar bisa lanjutkan pembangunan Jembatan ATJ.

Kemudian 14 Maret 2019 Kementerian Dalam Negeri melalui direktur pelaksana dan pertanggungjawaban Keuangan daerah rapat membahas tentang surat yang disampaikan kepala daerah mengenai lanjutan pembangunan jembatan ATJ.

Hasil pertemuan tersebut terhadap perpanjangan tahun jamak yang pelaksanaan melewati masa jabatan bupati agar mempedomani Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 pasal 54A ayat 3 kegiatan tahun jamak dituangkan dalam MOU antara kepala daerah dan DPRD. Pasal 54A ayat 6 jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir.

Permendagri 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 lampiran 5 ayat 25 jangka waktu tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Kelanjutan pembangunan jembatan ATJ harus mempedomani ketentuan tersebut diatas.(hms10/NAW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved