Seru, Mata Najwa Malam Ini, Live Streaming Trans 7, Najwa Shihab Bahas Juga Kerumunan Anak Jokowi?
Seru, Mata Najwa malam ini, Live Streaming Trans 7, Najwa Shihab bahas juga kerumunan anak Jokowi?.
TRIBUNKALTIM.CO - Seru, Mata Najwa malam ini, Live Streaming Trans 7, Najwa Shihab bahas juga kerumunan anak Jokowi?
Seperti Indonesia Lawyers Club ( ILC), Mata Najwa malam ini juga tampaknya akan membahas soal kerumunan yang terjadi saat pandemi covid-19.
Di ILC, selain menyinggung soal kerumunan akibat hajatan Habib Rizieq Shihab, disinggung pula soal kerumunan putra Jokowi, Gibran Rakabuming saat mendaftar Pilkada Solo.
Akankah Najwa Shihab turut membahas kerumunan yang ditimbulkan akibat Pilkada serentak?
Tema Mata Najwa malam ini, Rabu 18 November 2020, sudah diumumkan.
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab kali ini mengangkat tema "Pilah-Pilih Urus Pandemi"..
Baca juga: ILC, Suara Babe Haikal Bergetar, Bongkar Sosok Kuat Cegah Pertemuan Habib Rizieq & Pemerintah Jokowi
Baca juga: Masukkan NIK di eform.bri.id/bpum, Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cairkan di BRI, BNI, BSM
Baca juga: Update Ramalan Zodiak Kamis 19 November 2020, Taurus Punya Pesona, Romantisme Scorpio Beruntung
Baca juga: Terbongkar di ILC, Pakar Bocorkan Anies dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Salah satu yang disorot terkait tema Mata Najwa tersebut adalah hajatan Habib Rizieq Syihab yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: TEMA Mata Najwa Malam Ini Pilah-pilih Urus Pandemi, Siaran Langsung Trans7 Pukul 20.00 WIB
"Hajatan Rizieq Syihab yang dihadiri ribuan orang di tengah situasi pandemi dan masa PSBB DKI Jakarta, belakangan jadi sorotan. Pasalnya, tak hanya membiarkan kerumunan massa, BNPB bahkan memfasilitasi 20 ribu masker gratis untuk acara tersebut.
Pemerintah pun bereaksi. Sejumlah pejabat Polri dicopot, dan hari ini gubernur, walikota, hingga lurah diperiksa terkait acara tersebut.
#MataNajwa, "Pilah-pilih Urus Pandemi". Rabu, 18 November 2020. Live 20.00 WIB di @OfficialTRANS7," demikian unggahan Instagram Mata Najwa.
Nah, siapa saja narasumber yang akan tampil pada Mata Najwa malam ini?
Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?
Baca juga: Update Liga Italia, Inter Milan Diminta Bajak Striker Lazio, Conte Cari Pelapis Sepadan Buat Lukaku
Tonton Live Streaming Mata Najwa melalui link di bawah ini:
*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Effendi Gazali Singgung Kerumunan Pilkada Solo
Debat terjadi antara Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Kantor Staf Presiden Dany Amrul Ichdan dengan pakar komunikasi Effendi Gazali.
Anak buah Jokowi Dany Amrul Ichdan mengulas Protokol Kesehatan harus ditegakkan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Aturan Prokes ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tiba-tiba pakar komunikasi Effendi Gazali mengaitkan materi Dany Amrul Ichdan dengan Pilkada Solo di mana Gibran Rakabuming putra Jokowi datang ke KPU diantar banyak pendukungnya.
Narasumber Dany Amrul Ichdan mengulas Protokol Kesehatan yang dilanggar saat penjemputan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Saat asyik berbicara, anak buah Presiden Jokowi ini dipotong pembicarannya oleh Effendi Gazali.
Effendi mempertanyakan kasus kerumunan massa saat Gibran Rakabuming di Pilkada Solo.
ILC TV One sendiri mengangkat tema terkait protokol kesehatan di tengah pandemi berjudul "Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar”.
Baca juga: Update Video Asusila Mirip Gisel 19 Detik, Cara Polisi Bongkar Aktor Pria, Ibu Gempi Diperiksa Lagi
Sanksi Pidana?
Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi juga berencana memanggil Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).
Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.
"Yang ada adalah peristiwa pemerintahan di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Kesehatan.
Baca juga: ILC Semalam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gibran Ikut Kena Sindir Karena Habib Rizieq

Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.
"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan.
Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada di dalam Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, jika ada Peraturan Gubernur, Perwali atau Perbup yang mengenakan denda pada masyarakat terkait protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran.
Kecuali, jika sudah ada kesepakatan dengan rakyat. "Rakyat dalam hal ini, adalah DPR/ DPRD yang mewakili rakyat. Maka dibuatlah Perda. Jika ada Perda, baru bisa diterapkan sanksi-sanksi tersebut," tegas Irmaputra Sidin.
Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos
(*)