Tidak Layak Dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Milik Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman KPPBC Tarakan, Rabu (18/11/2020).
Penindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya dalam menjalankan perannya yakni industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan setelah pihaknya mengusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), KPKNL memberi persetujuan untuk dimusnahkan, karena tidak layak untuk dihibah.
"Tidak layak untuk dilelang," ujarnya kepada Tribunkaltara.com.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Dia menambahkan, BMN yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penindakan yang dilakukan KPPBC Tarakan periode Juli 2019 sampai dengan Oktober 2020.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara.
"Jadi kurang lebih 1 tahun 3 bulan. Kerugian mencapai Rp 67.884.000," tambahnya.
Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Selain itu, dia menyampaikan, Bea Cukai Tarakan secara rutin melakukan kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai di wilayah kerja, meliputi Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Berau ( Provinsi Kalimantan Timur )
"Tujuannya tentu untuk mencegah peredaran barang kena cukai illegal," ucapnya.