Tidak Layak Dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Milik Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan laksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Sejak 1 tahun terakhir, Bea Cukai Tarakan telah berhasil mengamankan 67.580 batang barang kena cukai illegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukkannya.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Dia menuturkan, kerugian yang dialamin dengan beredarnya BKC illegal ini tidak hanya semata-mata dari nilai cukai yang tidak dibayar kepada negara, melainkan ada kerugian yang lebih besar yakni dampak kesehatan.
"Mengkonsumsi rokok illegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat berbahaya bagi kesehatan," tuturnya.
( Tribunkaltara.com / Risnawati )