Sidang Perdana Mantan Bupati Kutim Ismunandar Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta.
Kini, tiba akhirnya giliran lima koruptor ini diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Sidang sendiri dilaksanakan mulai Kamis (19/11/2020) siang hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita.
Baca Juga: Joni Resmi Jabat Ketua DPRD Kutim, Gantikan Encek UR Firgasih yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Baca Juga: 65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M
Baca Juga: NEWS VIDEO Kasus Korupsi Penyertaan Modal dari Pemprov Kaltim, Kejati Tangkap Dirut PT AKU
Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah mantan Bupati Kutim Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim.
Kesemuanya, kini telah naik statusnya menjadi terdakwa.
Fakta-fakta persidangan yang dijalani, saat sidang dua rekanan, Ismunandar CS telah mengakui menerima sejumlah uang maupun barang, dari dua rekanan swasta atas nama Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya dan Aditya Maharani Yuono sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.
Sogokan dua rekanan yang diberikan pada Ismunandar CS, tentunya bermaksud mendapatkan hadiah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Kedua kontraktor pemberi suap tersebut, sudah lebih dulu diadili perkaranya.
Kini proses peradilannya tinggal tiga kali menjalani agenda persidangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda.
Sidang perdana kasus suap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan dakwaan terhadap lima pejabat yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda.
Diberkas perkara pertama, kasus suap yang menjerat Ismunandar dengan Istrinya, Encek UR Firgasih.
Berkas kedua, terkait kasus yang menjerat kakak beradik, Musyafa dan Suriansyah.