Sidang Perdana Mantan Bupati Kutim Ismunandar Beragendakan Pembacaan Dakwaan

Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan dakwaan kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Kamis (19/11/2020) hari ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Sedangkan Aswandini, masuk dalam berkas perkara tersendiri.

Sidang perdana yang berlangsung via teleconference (daring) ini, dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama menyidangkan perkara dua rekanan pemberi suap.

Agung Sulistiyono selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Tiga berkas perkara secara resmi dipersidangkan ditandai ketukan palu dari Sang Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono, yang kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Awal persidangan, JPU lebih dulu membacakan berkas dakwaan milik terdakwa suami-istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih. 

Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim.

Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.

Seperti yang telah diungkapkan dalam fakta persidangan atas perkara Aditya Maharani Yuono, Direktur PT Turangga Triditya Perkasaitu mengaku telah memberi suap berupa uang maupun barang senilai Rp 6,1 miliar, kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang Februari hingga Juni 2020.  

Bukan hanya cuma-cuma sang rekanan memberi, tentunya sogokan ini, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim.

Khusus untuk dianggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim. 

Semua pengerjaan proyek itu tak terlepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Bupati Ismunandar.

Dilain pihak rekanan lain yang juga memberi sejumlah uang suap Deki Aryanto, terungkap dan menjadi fakta dalam persidangan atas perkaranya.

Direktur CV Nulaza Karya mengakui telah memberikan suap berupa uang maupun barang ke kelima pejabat tinggi di Kutim itu. 

Total pemberian senilai senilai Rp 8 miliar. Besaran uang yang digelontorkan secara berjenjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved