Sidang Perdana Mantan Bupati Kutim Ismunandar Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, lalu melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat terdakwa Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kakak beradik ini ikut menerima suap dari dua rekanan swasta.
Penerimaan suap tentu atas perintah Ismunandar, yang kemudian keduanya meminta sejumlah uang dari para rekanan swasta.
Uang digunakan untuk keperluan Ismunandar yang maju di Pilkada.
Mereka berperan menampung uang hasil pemberian, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sang Mantan Bupati Ismunandar.
Peran lain dari kakak beradik ini juga mengatur proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemkab Kutim untuk nantinya dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.
Kedua kakak beradik ini tak mengelak sedikit pun akan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Majelis Hakim, kemudian melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Aswandini Kepala PU Pemkab Kutim.
JPU KPK menyebut, Aswandini yang ditetapkan sebagai terdakwa telah berperan sebagai pengatur proyek yang terdapat di Dinas PUPR yang dipimpinnya.
Dalam bacaan dakwaan, pengaturan ini atas perintah terdakwa Musyafa dan Suriansyah, dia (Aswandini) mengatur agar sejumlah proyek penunjukkan langsung (PL) diberikan kepada kedua rekanan pemberi suap.
Dari sana ia turut menerima sejumlah aliran uang maupun barang.
Baca Juga: NEWS VIDEO Status Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikkan
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Petinggi Kampung Diperiksa
Atas perbuatan Ismunandar dan keempat pejabat tinggi di Kutim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selesai JPU KPK membaca dakwaan kelima terdakwa.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menyampaikan, sidang akan digelar serta dilanjutkan pada Senin (23/11/2020) mendatang.
Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
"Baiklah sidang kita tunda dan kita lanjutkan Senin depan, dengan beragendakan keterangan saksi-saksi. Saya minta JPU bisa hadirkan semua saksi yang akan dimintai keterangan. Baik, dengan ini sidang kita tunda," tutup Agung Sulistiyono mengetuk palu.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)