Sidang Perdana Mantan Bupati Kutim Ismunandar Beragendakan Pembacaan Dakwaan
Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar. Uang yang dia berikan itu disebut, digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim.
Adapun timbal baliknya, Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) milik Encek di DPRD Kutai Timur.
Dengan nilai perproyeknya sebesar Rp 100 - 200 juta. Nah, pengerjaan proyek itu, Deki Aryanto menyisihkan uang sebagai komisi untuk terdakwa Encek UR Firgasih.
Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya.
Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan terdakwa Musyaffa dan Suriansyah.
Kembali ke persidangan, dakwaan dibacakan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono memberikan kesempatan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.
Keduanya, tak mengelak sedikit pun atas dakwaan tersebut.
Namun dalam kesempatan itu, keduanya melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dapat digelar secara tatap muka.
Permintaan itu didasari akibat gangguan sambungan internet saat pembacaan dakwaan JPU KPK.
"Kalau diperkenankan yang mulia, sidang dilakukan secara tatap muka, karena kami kurang jelas menangkap serta mendengar bacaan dakwaan," ucap salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ismunandar pada persidangan.
Permintaan tersebut, langsung ditolak mentah-mentah oleh JPU KPK.
Atas dasar kondisi yang tidak menguntungkan dikala pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
"Permintaan itu sepertinya tidak bisa, karena kita harus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau Virus Corona," sebutnya JPU.
Selepas itu, tidak ada yang dibantah oleh terdakwa atas bacaan dakwaan JPU tersebut.