DBH Dipangkas Pusat, Kepala BPKAD Pastikan Gaji ASN Pemkot Balikpapan Tetap Aman
Kebijakan pemangkasan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat dipastikan tidak akan mempengaruhi besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi ASN melakukan apel bersama sebelum pandemi covid-19 terjadi. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun
Pertama, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dana transfer dari pusat, lalu bantuan dari provinsi.
Meski begitu, pihaknya sampai saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kordinasi tersebut dilakukan berkaitan dengan kepastian besaran anggaran yang akan diterima oleh Kota Balikpapan.
“Kita masih menunggu ini dari provinsi, karena untuk menutupi pemangkasan dari pusat itu," katanya.
"Kita berharap dari provinsi. Meski informasinya, kondisi keuangan di provinsi juga terpangkas sekitar Rp 3 triliun,” ucap Madram Muhyar.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)