Munarman Tak Tinggal Diam Baliho FPI Dicopot TNI, Beber Indikasi Dugaan Perintah Langsung Jokowi
Munarman tak tinggal diam baliho FPI dicopot TNI, beber indikasi dugaan perintah langsung Jokowi
Oleh karena itu TNI turun tangan.
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentunkan.
Jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Baca juga: Lengkap, Pernyataan Pangdam Jaya Soal FPI & Habib Rizieq, Dudung: Saya Sebagai Orang Islam Prihatin
Baca juga: Langsung ke Rekening, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 4 & 5, Cek kemnaker.go.id
Kemendagri Beber SKT FPI Kadaluarsa
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.
Namun, Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.
"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.
"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan.
Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Update Liga Italia, Maldini Dapat Buruan Baru, Cetak 8 Gol di 8 Laga, Ganti Ibrahimovic di AC Milan
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.