Berpura-pura Jadi Petani dengan Pakaian Lusuh, Pria di Sulbar Ternyata Bawa 5 Kg Sabu

Lanning (38), terpaksa kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolda Sulbar karena mambawa 5 kg sabu

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Berpura-pura Jadi Petani dengan Pakaian Lusuh, Pria di Sulbar Ternyata Bawa 5 Kg Sabu
ilustrasi sabu-sabu-Lanning (38), terpaksa kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolda Sulbar. Ia membawa 5 kg sabu

Sesuai dengan informasi yang didapatkan, polisi langsung mengamankan seorang lelaki yang dicurigai membawa sabu saat berada di jalan.

Sebelum penangkapan, polisi nyaris terkecoh dengan modus tersangka.

Tersangka yang membawa sabu bernilai miliaran rupiah tersebut pura-pura jadi petani dengan cara berjalan kaki memakai pakaain lusuh.

Namun polisi tak ingin terkecoh, tetap menggeledah dan memeriksa tersangka.

Mulanya tersangka menolak diperiksa petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan sabu sebanyak lima kilogram, yang dibungkus rapi dan disimpan dalam kantong pelastik hitam yang dibawa tersangka.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengungkapkan, sabu sebanyak lima kilogram ini nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap lima rekan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kelima buronan polisi tersebut yakni masing – masing berinisial ZL, AN, AR, MR, dan DS.

“Setelah kita periksa dipastikan lima paket yang disita dari tangan tersangka itu adalah sabu-sabu seberat 5 kilogram atau nilainya hampir 10 miliar rupiah,”jelas Kapolda Sulbar daam konferensi pers di Polda Sulbar, Kamis (19/11/2020).

Polisi kini terus mengembangkan dan mencari informasi keberadaan para pelaku.

Polisi tengah melacak asal usul barang haram tersebut hingga sampai di tangan para pelaku.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Balikpapan Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu

Baca Juga: Lakoni Bisnis Sabu, Warga Gunung Samarinda Balikpapan Raup Keuntungan Rp 200 Ribu Per Gram

Baca Juga: Pasutri di Tulungagung Ditangkap Gegara Simpan Sabu, Padahal Baru 9 Bulan Menikah

Sebelumnya tersangka yang merupakan residivis atas kasus perkara sabu di Kabupaten Pinrang ini telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved