Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan?

Apakah saldo pelatihan Prakerja bisa dicairkan? Mengapa survey Prakerja belum muncul? Kapan Prakerja gelombang 12 dibuka?

HO/ Sartika
Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Cek Pengumuman Survey di Dashboard, Gelombang 12 Kapan? 

"@wahyuningsih683 mohon dpt ditunggu info selanjutnya terkait pembukaan gelombang berikutnya, ya."

"Pantau media sosial kami secara berkala agar kamu tak ketinggalan info," tulis admin @Prakerja.go.id.

Diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Sebenarnya untuk tahun ini, program Kartu Prakerja dicukupkan hingga gelombang 10, tapi akhirnya kembali dibuka untuk gelombang 11.

Sebab kepesertaan 382.868 penerima Kartu Prakerja dari gelombang 1-10 dicabut oleh manajemenan

Mereka semua yang telah dicabut status kepesertaannya otomatis akan dimasukkan ke blacklist PMO.

Akibatnya, mereka tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja.

Sebaiknya jangan berpangku tangan. Sembari menunggu jadwal pembukaan, masyarakat bisa mengetahui sejumlah syarat penerimaan di bawah ini:

1. Klik www.Prakerja.go.id

2. Siapkan Kartu Keluarga dan NIK, masukkan data diri, serta ikuti petunjuk untuk menyelesaikan verifikasi akun

4. Siapkan perlengkapan menulis untuk ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar online

5. Klik Gabung pada kesempatan yang tersedia

6. Tunggu pengumuman hasil seleksi Prakerja gelombang melalui SMS atau dashboard Prakerja.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 November 2020, Usaha Aldebaran Gagalkan Pertemuan Andin dengan Mama Rosa

Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK

Agar Tak Masuk Blacklist

Agar kepesertaan tak dicabut Lousia menjelaskan, peserta yang lolos seleksi mendapatkan nofitikasi SMS dari PMO Kartu Prakerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved