Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.

Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Pelaku Penyebar Kirim Pesan Khusus, Terungkap Latar Belakangnya

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu.

Bubarkan saja.

Kalau coba-coba dengan TNI, mari.

Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.

Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved