Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019
Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Ia pun mengakui bahwa dirinyalah yang meminta pasukannya untuk menurunkan baliho tersebut.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.
Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.
Baca juga: Update Video Syur Mirip Gisel, Pelaku Penyebar Kirim Pesan Khusus, Terungkap Latar Belakangnya
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu.
Bubarkan saja.
Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.
Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.
Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
Semua baliho Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.