Akademisi Unmul Nilai Janggal Statemen KPU Kaltim Terkait Pilkada Kukar, Berikut Penjelasannya
KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terhadap surat rekomendasi Bawaslu RI pada Jumat (20/11/2020) .
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terhadap surat rekomendasi Bawaslu RI pada Jumat (20/11/2020) .
Dalam surat tersebut, Bawaslu RI meminta agar KPU mengusut laporan yang diterima Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran selama penyelenggara Pilkada oleh pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
KPU Kaltim pun mengeluarkan rilis dan meminta KPU Kukar segera merespon surat rekomendasi Bawaslu RI.
Baca Juga: KPU Balikpapan Pastikan Pengidap Gejala Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos dalam Pilkada 2020
Baca Juga: Hindari Klaster Pilkada 2020, Ketua KPU Balikpapan Imbau KPPS Pilih Lokasi TPS di Ruang Terbuka
Baca Juga: Menuju 9 Desember, Pelaksanaan Pilkada 2020, Ketua KPU Samarinda Klaim Telah Siap
Namun akademisi Hukum dan Tata Negara Universitas Mulawarman ( Unmul) Herdiansyah Hamzah, Minggu (22/11/2020) mengatakan, ada kejanggalan dari rilis yang dikeluarkan KPU Kaltim.
Pertama KPU Kaltim mengeluarkan statmen menggunakan PKPU nomor 25 tahun 2013 pasal 18 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI.
Menurutnya, PKPU itu tidak relevan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Sebab dalam PKPU tersebut hanya mengacu terhadap pelanggaran pemilu bukan pelanggaran Pilkada.
"Padahal kita tahu PKPU tersebut sudah tidak relevan lagi karena dalam konsideran menimbang masih mengacu pada UU yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apalagi PKPU tersebut memang spesifik diperuntukkan bagi pengaturan pelanggaran administrasi pemilu bukan Pilkada," ucap Herdiansyah Hamzah.
Kemudian yang menurutnya menjadi janggal adalah tupoksi yang dilakukan KPU.
Menurutnya, untuk mengurus sengketa atau pelanggaran Pilkada dilakukan oleh Bawaslu Kukar.
Hal tersebut sudah diatur secara eksplisit dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Simulasi Pencoblosan Pilkada, KPU Mahulu Terapkan Prokes Pencegahan Covid-19