Frustrasi Ditinggal Sang Istri, Mantan Residivis di Pringsewu Pilih Pesta Sabu
Gara-gara frustasi ditinggal istrinya, CP (29) memilih untuk melakukan pesta sabu.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu
Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum Kanit Satresnarkoba Mesuji Pesta Sabu, Sang Polwan Akhirnya Dicopot dari Jabatan
Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pra di Pringsewu Ini Jadi Pemakai Sabu KarenaFrustasi Ditinggal Istri, https://www.tribunnews.com/regional/2020/11/23/pra-di-pringsewu-ini-jadi-pemakai-sabu-karenafrustasi-ditinggal-istri?page=all